Sekretariat DPP Dikuasai Djan Faridz, Islah PPP Terhambat
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepemimpinan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi mengaku ada hambatan dalam proses islah konflik internal yang terjadi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romi, Qoyum Abdul Jabar mengatakan, salah satu kendala adalah pihaknya masih kesulitan untuk memasuki DPP PPP yang berlokasi di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat.
"Tidak pernah ada dalam kamus politik manapun islah ditunjukkan dengan menduduki kantor DPP, menjebol kantor DPW,” kata Qoyum dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, proses islah harus mengacu pada standar, baik hukum maupun agama. Dalam koridor hukum, justru kelompok SDA-Djan Faridz yang membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
“Padahal, kalau mau islah tinggal bergabung saja, yang tidak sah bergabung kepada yang sah dan yang sedikit bergabung ke yang lebih banyak,” terangnya.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada standar agama, maka acuannya adalah alquran surat An-Nisa ayat 59. "Yang artinya, taatilah Allah, taati Rasul dan pemerintah di antara kamu”.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romi, Qoyum Abdul Jabar mengatakan, salah satu kendala adalah pihaknya masih kesulitan untuk memasuki DPP PPP yang berlokasi di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat.
"Tidak pernah ada dalam kamus politik manapun islah ditunjukkan dengan menduduki kantor DPP, menjebol kantor DPW,” kata Qoyum dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, proses islah harus mengacu pada standar, baik hukum maupun agama. Dalam koridor hukum, justru kelompok SDA-Djan Faridz yang membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
“Padahal, kalau mau islah tinggal bergabung saja, yang tidak sah bergabung kepada yang sah dan yang sedikit bergabung ke yang lebih banyak,” terangnya.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada standar agama, maka acuannya adalah alquran surat An-Nisa ayat 59. "Yang artinya, taatilah Allah, taati Rasul dan pemerintah di antara kamu”.
(kur)