DPR Akan Temui MA Bahas Sengketa Pilkada

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:09 WIB
DPR Akan Temui MA Bahas...
DPR Akan Temui MA Bahas Sengketa Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan meminta pendapat Mahkamah Agung (MA) mengenai penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

DPR mengambil langkah tersebut karena sengketa pilkada sudah tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pimpinan Komisi II akan konsultasi ke Mahkamah Agung," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Konsultasi itu terkait dengan persoalan teknis, keputusan hingga persoalan transisi mengenai penanganan sengketa pilkada pada nantinya.

"Tentu ada hal-hal yang harus dijalani, Mahkamah Agung lebih tahu. Komisi II perlu segera konsultasi agar segera bertemu (dengan MA)," katanya.

Setya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cepat dalam menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada Langsung menjadi Undang-undang.

"Sudah kita terima, teruskan ke Komisi II, di dalam Komisi II ada revisi penyesuaian yang kita percayakan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)