Wakapolri Tegaskan Tiga Pimpinan KPK Belum Tersangka

Kamis, 05 Februari 2015 - 00:56 WIB
Wakapolri Tegaskan Tiga...
Wakapolri Tegaskan Tiga Pimpinan KPK Belum Tersangka
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Bareskim Mabes Polri masih melakukan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan pimpinan KPK.

Tiga pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri yakni Ketua Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

"Masih penyelidikan, belum tersangka, iya (tiga-tiganya)," kata Badrodin di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Badrodin mengatakan, belum ada jadwal untuk melakukan pemanggilan terhadap tiga pimpinan KPK tersebut. Plt Kapolri ini mengatakan, jika ditemukan tindak pidana baru dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Namanya penyelidikan setelah diketahui ada tindak pidana, harus dikeluarkan sprindik, karena memanggil orang harus ada sprindiknya. Kalau tidak ada tidak ada dasarnya," kata dia.

Sementara, mengenai kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Badrodin mengaku tergantung penyidik apakah berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan atau tidak.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ikut mengarahkan memberikan keterangan palsu di sidang MK tahun 2010 dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat.

"Itu kewenangan penyidik, proses berjalan, penyidik yang menentukan, apa bisa diselesaikan kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan, Tergantung penyidik. Penyidik yang harus mengumpulkan bukti, apakah sudah lengkap. Sehingga jaksa bisa membawa ke persidangan," tegasnya.

Selain Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Abraham Samad, juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Dia dituduh menguasai saham mayoritas itu saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006 lalu.

Sedangkan Zulkarnaen dilaporkan karena diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010 lalu.

Kemudian Samad dilaporkan lantaran bertemu dengan seorang petinggi partai politik. Samad juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk pembuatan paspor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)