Hari Ini Akil Diperiksa Jadi Saksi Bambang Widjojanto
Rabu, 04 Februari 2015 - 21:31 WIB
Hari Ini Akil Diperiksa Jadi Saksi Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akil akan diperiksa untuk menjadi saksi dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Akil Mochtar sudah dibawa oleh penyidik Bareskrim sekitar pukul 20.00 WIB.
"Akil sudah dibawa, alasannya surat penetapan MA (Mahkamah Agung) diperiksa hari ini. Jadi harus diperiksa hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Sempat dikabarkan, Akil tak jadi diperiksa lantaran ada kesalahan lokasi penjemputan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Surat Bontah yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai Rutan induk Rutan KPK, perlu diubah," jelasnya.
Namun surat penetapan MA kata dia, Polri mengaku sudah memilikinya. Maka dari itu Akil harus diperiksa hari ini.
"Akhirnya Akil jadi diperiksa berdasarkan surat izin MA, karena dibawah kuasa MA lagi kasasi dan sebelum jam 12 udah dikembalikan," tandasnya.
Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Bambang disangkakan dengan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Akil sendiri kini telah berstatus terpidana seumur hidup. Saat menjabat Ketua MK dia terbukti menerima suap dalam sejumlah perkara Pilkada. Dia ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.
Sekadar mengingatkan, Akil adalah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. Perkara ini berbuntut pada kasus kesaksian palsu yang pada akhirnya menyeret Bambang.
Akil akan diperiksa untuk menjadi saksi dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Akil Mochtar sudah dibawa oleh penyidik Bareskrim sekitar pukul 20.00 WIB.
"Akil sudah dibawa, alasannya surat penetapan MA (Mahkamah Agung) diperiksa hari ini. Jadi harus diperiksa hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Sempat dikabarkan, Akil tak jadi diperiksa lantaran ada kesalahan lokasi penjemputan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Surat Bontah yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai Rutan induk Rutan KPK, perlu diubah," jelasnya.
Namun surat penetapan MA kata dia, Polri mengaku sudah memilikinya. Maka dari itu Akil harus diperiksa hari ini.
"Akhirnya Akil jadi diperiksa berdasarkan surat izin MA, karena dibawah kuasa MA lagi kasasi dan sebelum jam 12 udah dikembalikan," tandasnya.
Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Bambang disangkakan dengan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Akil sendiri kini telah berstatus terpidana seumur hidup. Saat menjabat Ketua MK dia terbukti menerima suap dalam sejumlah perkara Pilkada. Dia ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.
Sekadar mengingatkan, Akil adalah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. Perkara ini berbuntut pada kasus kesaksian palsu yang pada akhirnya menyeret Bambang.
(maf)