Jero Wacik Batal Diperiksa sebagai Saksi Waryono Karno
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) batal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno (WK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Rabu ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik sebagai saksi kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM. Tersangkanya Waryono Karno. Tapi Jero tidak hadir.
Pengacara Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu datang ke KPK dan menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Menurut pengacara, kata Priharsa, Jero sedang ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
"Setelah pengacaranya berdiskusi dengan penyidik akhirnya dijadwalkan ulang, Rabu 11 Februari," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015) malam.
Dia menambahkan, hari ini penyidik juga memeriksa satu saksi untuk kasus dugaan pemerasan dalam jabatan Menteri ESDM lebih dari Rp9,9 miliar tersangka Jero Wacik.
Saksi tersebut yakni Kabag Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Dwi Hardono.
Pemeriksaan Dwi Hardono, tutur Priharsa, sangat diperlukan untuk mendalami kasus pemerasan Jero. "Pemeriksaan saksi ini untuk mendalami terkait pengelolaan anggaran di Setjen ESDM," bebernya.
Lebih lanjut, Priharsa menuturkan, KPK masih terus mengembangkan dua kasus Waryono dan kasus Jero. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dia belum menerima informasi apakah sudah ada penyitaan rekening milik Jero.
Disinggung sudah sampai mana berkas dua tersangka itu, Priharsa mengaku belum mengetahui. Intinya, penyidik tetap berupaya merampungkan berkas mereka.
"Jadi kasusnya JW dan WK masih dikembangkan dan didalami terus," tandas Priharsa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Rabu ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik sebagai saksi kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM. Tersangkanya Waryono Karno. Tapi Jero tidak hadir.
Pengacara Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu datang ke KPK dan menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Menurut pengacara, kata Priharsa, Jero sedang ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.
"Setelah pengacaranya berdiskusi dengan penyidik akhirnya dijadwalkan ulang, Rabu 11 Februari," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015) malam.
Dia menambahkan, hari ini penyidik juga memeriksa satu saksi untuk kasus dugaan pemerasan dalam jabatan Menteri ESDM lebih dari Rp9,9 miliar tersangka Jero Wacik.
Saksi tersebut yakni Kabag Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Dwi Hardono.
Pemeriksaan Dwi Hardono, tutur Priharsa, sangat diperlukan untuk mendalami kasus pemerasan Jero. "Pemeriksaan saksi ini untuk mendalami terkait pengelolaan anggaran di Setjen ESDM," bebernya.
Lebih lanjut, Priharsa menuturkan, KPK masih terus mengembangkan dua kasus Waryono dan kasus Jero. Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dia belum menerima informasi apakah sudah ada penyitaan rekening milik Jero.
Disinggung sudah sampai mana berkas dua tersangka itu, Priharsa mengaku belum mengetahui. Intinya, penyidik tetap berupaya merampungkan berkas mereka.
"Jadi kasusnya JW dan WK masih dikembangkan dan didalami terus," tandas Priharsa.
(maf)