KPK Sayangkan SDA Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Rabu, 04 Februari 2015 - 20:22 WIB
KPK Sayangkan SDA Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - KPK menyayangkan ketidakhadiran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada hari ini, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui, ada kesalahan penulisan pemeriksaan tehadap SDA.
Namun menurutnya, jika SDA hadir paling tidak ada konfirmasi terkait kesalahan surat tersebut.
"Tentunya sih kita berharap dia datang hari ini. Iya, paling tidak biar ada komunikasi," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Priharsa mengungkapkan, tidak ada konfirmasi dari pihak SDA kepada penyidik yang menyatakan ada kesalahan penulisan pada surat panggilan.
"Itu hanya disampaikan ke media, tapi tidak disampaikan secara langsung ke penyidik," tandas Priharsa.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemeterian Agama.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui, ada kesalahan penulisan pemeriksaan tehadap SDA.
Namun menurutnya, jika SDA hadir paling tidak ada konfirmasi terkait kesalahan surat tersebut.
"Tentunya sih kita berharap dia datang hari ini. Iya, paling tidak biar ada komunikasi," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Priharsa mengungkapkan, tidak ada konfirmasi dari pihak SDA kepada penyidik yang menyatakan ada kesalahan penulisan pada surat panggilan.
"Itu hanya disampaikan ke media, tapi tidak disampaikan secara langsung ke penyidik," tandas Priharsa.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemeterian Agama.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)