KPK Akan Panggil Ulang Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita akan kirimkan lagi untuk pemanggilan yang bersangkutan (SDA) pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Priharsa mengakui, ada kesalahan dalam surat panggilan terhadap SDA. Kesalahan itu sempat dipermasalahkan kubu SDA dan pengacaranya.
"Ya karena kita memang ada kekeliruan di situ. Makanya itu kita perbaiki," ungkapnya.
Kendati demikian kata dia, surat sudah diperbaiki dan akan segera dikirim ke pihak SDA. "Kita perbaiki dan akan dikirim kembali untuk diperiksa pekan depan," tandas Priharsa.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Namun Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga memastikan, kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh KPK.
"Hari ini pak SDA belum datang dulu, tapi pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Kita akan kirimkan lagi untuk pemanggilan yang bersangkutan (SDA) pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
Priharsa mengakui, ada kesalahan dalam surat panggilan terhadap SDA. Kesalahan itu sempat dipermasalahkan kubu SDA dan pengacaranya.
"Ya karena kita memang ada kekeliruan di situ. Makanya itu kita perbaiki," ungkapnya.
Kendati demikian kata dia, surat sudah diperbaiki dan akan segera dikirim ke pihak SDA. "Kita perbaiki dan akan dikirim kembali untuk diperiksa pekan depan," tandas Priharsa.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Namun Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga memastikan, kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh KPK.
"Hari ini pak SDA belum datang dulu, tapi pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)