Polri Akan Periksa Eks Ketua MK Terkait Kasus BW
Rabu, 04 Februari 2015 - 15:00 WIB
Polri Akan Periksa Eks Ketua MK Terkait Kasus BW
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto.
Menurutnya, Akil akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan menyuruh saksi memberi kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.
Belakangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akil Mochtar rencananya diperiksa hari ini. Statusnya terpidana dan kini dikurung di Lapas Cipinang. Kami minta izin ke pihak Lapas," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Saat ini, lanjut Rikwanto, pihak penyidik tengah menjemput Akil di Lapas Cipinang. Penyidik juga telah membawa surat izin yang ditujukan kepada pihak lapas.
"Kira-kira jam tiga nanti semoga sudah sampai sini. Penyidik sedang ke lapas tersebut dan minta izin. Jadi dibon untuk kepentingan pemeriksaan," ungkap Rikwanto.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto.
Menurutnya, Akil akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan menyuruh saksi memberi kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.
Belakangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akil Mochtar rencananya diperiksa hari ini. Statusnya terpidana dan kini dikurung di Lapas Cipinang. Kami minta izin ke pihak Lapas," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Saat ini, lanjut Rikwanto, pihak penyidik tengah menjemput Akil di Lapas Cipinang. Penyidik juga telah membawa surat izin yang ditujukan kepada pihak lapas.
"Kira-kira jam tiga nanti semoga sudah sampai sini. Penyidik sedang ke lapas tersebut dan minta izin. Jadi dibon untuk kepentingan pemeriksaan," ungkap Rikwanto.
(maf)