SDA Tak Hadiri Panggilan KPK Bukan Karena Takut

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:30 WIB
SDA Tak Hadiri Panggilan...
SDA Tak Hadiri Panggilan KPK Bukan Karena Takut
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga menekankan ketidakhadiran kliennya bukan karena takut akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan, bukan karena takut, karena Pak SDA sudah pernah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Sementara untuk penjadwalan ulang untuk SDA, Andreas mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, pihaknya untuk saat ini hanya ingin meminta klarifikasi dari KPK terkait surat pemanggilan yang ditujukan kepada SDA.

"Karena buat kami itu, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan sangat membingungkan ya kalau dia dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi," tuturnya.

Andreas menilai hal tersebut adalah pelanggaran hak, dimana sebagai tersangka kliennya itu telah dijamin oleh KUHAP. Dia menjelaskan, sebagai tersangka SDA memiliki hak ingkar dan juga memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara.

"Karena hak tersebut tidak didapati seseorang yang diperiksa sebagai saksi. Nah sehingga itu yang kami baca disurat panggilan. Sprindik Pak SDA itu kan sebagai tersangka, tapi panggilannya sebagai saksi," tandasnya.

Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.

SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved