SDA Tak Hadiri Panggilan KPK Bukan Karena Takut
Rabu, 04 Februari 2015 - 13:30 WIB
SDA Tak Hadiri Panggilan KPK Bukan Karena Takut
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga menekankan ketidakhadiran kliennya bukan karena takut akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan, bukan karena takut, karena Pak SDA sudah pernah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Sementara untuk penjadwalan ulang untuk SDA, Andreas mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, pihaknya untuk saat ini hanya ingin meminta klarifikasi dari KPK terkait surat pemanggilan yang ditujukan kepada SDA.
"Karena buat kami itu, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan sangat membingungkan ya kalau dia dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi," tuturnya.
Andreas menilai hal tersebut adalah pelanggaran hak, dimana sebagai tersangka kliennya itu telah dijamin oleh KUHAP. Dia menjelaskan, sebagai tersangka SDA memiliki hak ingkar dan juga memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara.
"Karena hak tersebut tidak didapati seseorang yang diperiksa sebagai saksi. Nah sehingga itu yang kami baca disurat panggilan. Sprindik Pak SDA itu kan sebagai tersangka, tapi panggilannya sebagai saksi," tandasnya.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Bukan, bukan karena takut, karena Pak SDA sudah pernah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut. Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Sementara untuk penjadwalan ulang untuk SDA, Andreas mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, pihaknya untuk saat ini hanya ingin meminta klarifikasi dari KPK terkait surat pemanggilan yang ditujukan kepada SDA.
"Karena buat kami itu, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan sangat membingungkan ya kalau dia dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi," tuturnya.
Andreas menilai hal tersebut adalah pelanggaran hak, dimana sebagai tersangka kliennya itu telah dijamin oleh KUHAP. Dia menjelaskan, sebagai tersangka SDA memiliki hak ingkar dan juga memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara.
"Karena hak tersebut tidak didapati seseorang yang diperiksa sebagai saksi. Nah sehingga itu yang kami baca disurat panggilan. Sprindik Pak SDA itu kan sebagai tersangka, tapi panggilannya sebagai saksi," tandasnya.
Sedianya, hari ini SDA akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)