Menag Imbau Haji Cukup Sekali Saja
A
A
A
JAKARTA - Tingginya animo umat Islam untuk beribadah haji menjadi perhatian khusus pemerintah. Sebab saat ini antreannya sudah cukup panjang, sementara kuota pemberangkatan untuk jamaah Indonesia terbatas.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, melaksanakan ibadah haji sangatlah baik, tetapi jika dilakukan berulang kali hakikatnya justru tidak baik lantaran merampas kesempatan bagi orang lain untuk melakukan ibadah ke Tanah Suci.
“Saya menginginkan umat Islam Indonesia melakukan sebuah perubahan yang mengubah paradigma berpikirnya, kalau sudah berkali-kali haji itu seharusnya malu karena merampas kesempatan orang lain,” terang Lukman saat berkunjung ke MNC Media, di Gedung SINDO, Jakarta Pusat, kemarin. Lukman yang didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Komaruddin Amin, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro juga menjelaskan kebijakan-kebijakan perhajian yang baru.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan bahwa di antara kebijakan baru dalam perhajian ada yang melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang sudah berhaji datanya terekam dalam sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kementerian Agama.
Menurut dia, pemerintah berencana melarang orang yang sudah berhaji kembali ke Tanah Suci untuk menunaikan haji mulai tahun ini mengingat antrean jamaah calon haji dari tahun ke tahun semakin panjang. Di Makassar saja, dia mencontohkan sudah ada yang antre untuk menunaikan ibadah haji sampai 25 tahun ke depan.
Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap, di kisaran 168.800 orang yang meliputi 15.200 calon haji reguler dan 13.600 calon haji khusus. Sementara proyek perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi diperkirakan selesai pada 2016 dan setelah itu kuota haji nasional diharapkan bisa kembali lagi jadi 211.000 orang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu pergi haji makin panjang, Lukman mengatakan, ada usulan dari Komisi VIII DPR agar haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang supaya antrean pendaftar haji lebih singkat. Usulan itu, kata Menteri Agama, bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR menyetujuinya.
Namun, dia melanjutkan, harus diperhatikan pula bahwa Undang-Undang Nomor 13/ 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji juga mengatur penyelenggaraan layanan haji khusus. “Kementerian Agama bisa saja memberlakukan itu sejauh Dewan dan masyarakat menghendaki hal itu,” ujar Lukman.
Tentang banyaknya orang berusia lanjut dan punya risiko kesehatan tinggi yang mendaftar untuk berangkat haji, Lukman mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejauh mana hak bagi jamaah usia lanjut yang masuk kategori risiko tinggi itu dari sisi kemampuan (istitoah ). Dalam berhaji unsur kemampuan tak hanya meliputi aspek kemampuan finansial untuk pergi haji, tapi juga unsur kemampuan pemahaman manasik dan kesehatan.
Dia berpendapat, orang yang sudah lanjut usia dan kesehatannya tidak memungkinkan dia bisa menunaikan ibadah haji lebih baik tidak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji karena unsur istitoah tak terpenuhi seluruhnya. “Tapi, itu pandangan pribadi,” katanya. Namun, lanjut dia, pemerintah akan menggelar pertemuan yang melibatkan ulama dan tokoh agama untuk membahas masalah istitoah dalam berhaji. Kementerian Agama tetap memprioritaskan orang lanjut usia yang ingin berhaji, khususnya mereka yang berusia 70 tahun ke atas, dalam kuota haji nasional.
“Selama ini usia lanjut tetap menjadi prioritas utama. Kuota nasional tak boleh sisa dan harus terpakai,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku komisinya memang mengusulkan penghapusan kuota haji khusus sebagai salah satu solusi persoalan daftar tunggu haji yang semakin panjang. “Haji khusus itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Siapa yang banyak duit, dia bisa berangkat lebih cepat. Lagian, yang berangkat haji plus itu ratarata mereka yang pernah naik haji atau haji berkali-kali. Di sisi lain, jamaah haji reguler harus menunggu puluhan tahun untuk berangkat,”paparnya. Namun, penghapusan kuota haji khusus, menurut Saleh, tak bisa dilakukan sekarang karena bertentangan dengan UU.
“Ada kemungkinan untuk mengamandemen UU itu, UU haji memang perlu dievaluasi terus. Kami sudah mengusulkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas), termasuk di dalamnya terkait pengkajian ulang kuota haji khusus,”terangnya. Ketua Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (Himpuh) Baluqi Ahmad menyampaikan, haji plus bagian dari kebutuhan dan permintaan dari masyarakat terkait peningkatan pelayanan haji.
“Kita tidak bisa melarang mereka yang memiliki kemampuan, kesempatan, dan tidak memiliki waktu banyak untuk berada di tanah suci. Agama juga tak melarang orang kaya menggunakan fasilitas berdasarkan kemampuannya,” terangnya.
Khoirul muzakki
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, melaksanakan ibadah haji sangatlah baik, tetapi jika dilakukan berulang kali hakikatnya justru tidak baik lantaran merampas kesempatan bagi orang lain untuk melakukan ibadah ke Tanah Suci.
“Saya menginginkan umat Islam Indonesia melakukan sebuah perubahan yang mengubah paradigma berpikirnya, kalau sudah berkali-kali haji itu seharusnya malu karena merampas kesempatan orang lain,” terang Lukman saat berkunjung ke MNC Media, di Gedung SINDO, Jakarta Pusat, kemarin. Lukman yang didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Komaruddin Amin, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro juga menjelaskan kebijakan-kebijakan perhajian yang baru.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan bahwa di antara kebijakan baru dalam perhajian ada yang melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang sudah berhaji datanya terekam dalam sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kementerian Agama.
Menurut dia, pemerintah berencana melarang orang yang sudah berhaji kembali ke Tanah Suci untuk menunaikan haji mulai tahun ini mengingat antrean jamaah calon haji dari tahun ke tahun semakin panjang. Di Makassar saja, dia mencontohkan sudah ada yang antre untuk menunaikan ibadah haji sampai 25 tahun ke depan.
Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap, di kisaran 168.800 orang yang meliputi 15.200 calon haji reguler dan 13.600 calon haji khusus. Sementara proyek perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi diperkirakan selesai pada 2016 dan setelah itu kuota haji nasional diharapkan bisa kembali lagi jadi 211.000 orang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu pergi haji makin panjang, Lukman mengatakan, ada usulan dari Komisi VIII DPR agar haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang supaya antrean pendaftar haji lebih singkat. Usulan itu, kata Menteri Agama, bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR menyetujuinya.
Namun, dia melanjutkan, harus diperhatikan pula bahwa Undang-Undang Nomor 13/ 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji juga mengatur penyelenggaraan layanan haji khusus. “Kementerian Agama bisa saja memberlakukan itu sejauh Dewan dan masyarakat menghendaki hal itu,” ujar Lukman.
Tentang banyaknya orang berusia lanjut dan punya risiko kesehatan tinggi yang mendaftar untuk berangkat haji, Lukman mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejauh mana hak bagi jamaah usia lanjut yang masuk kategori risiko tinggi itu dari sisi kemampuan (istitoah ). Dalam berhaji unsur kemampuan tak hanya meliputi aspek kemampuan finansial untuk pergi haji, tapi juga unsur kemampuan pemahaman manasik dan kesehatan.
Dia berpendapat, orang yang sudah lanjut usia dan kesehatannya tidak memungkinkan dia bisa menunaikan ibadah haji lebih baik tidak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji karena unsur istitoah tak terpenuhi seluruhnya. “Tapi, itu pandangan pribadi,” katanya. Namun, lanjut dia, pemerintah akan menggelar pertemuan yang melibatkan ulama dan tokoh agama untuk membahas masalah istitoah dalam berhaji. Kementerian Agama tetap memprioritaskan orang lanjut usia yang ingin berhaji, khususnya mereka yang berusia 70 tahun ke atas, dalam kuota haji nasional.
“Selama ini usia lanjut tetap menjadi prioritas utama. Kuota nasional tak boleh sisa dan harus terpakai,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku komisinya memang mengusulkan penghapusan kuota haji khusus sebagai salah satu solusi persoalan daftar tunggu haji yang semakin panjang. “Haji khusus itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Siapa yang banyak duit, dia bisa berangkat lebih cepat. Lagian, yang berangkat haji plus itu ratarata mereka yang pernah naik haji atau haji berkali-kali. Di sisi lain, jamaah haji reguler harus menunggu puluhan tahun untuk berangkat,”paparnya. Namun, penghapusan kuota haji khusus, menurut Saleh, tak bisa dilakukan sekarang karena bertentangan dengan UU.
“Ada kemungkinan untuk mengamandemen UU itu, UU haji memang perlu dievaluasi terus. Kami sudah mengusulkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas), termasuk di dalamnya terkait pengkajian ulang kuota haji khusus,”terangnya. Ketua Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (Himpuh) Baluqi Ahmad menyampaikan, haji plus bagian dari kebutuhan dan permintaan dari masyarakat terkait peningkatan pelayanan haji.
“Kita tidak bisa melarang mereka yang memiliki kemampuan, kesempatan, dan tidak memiliki waktu banyak untuk berada di tanah suci. Agama juga tak melarang orang kaya menggunakan fasilitas berdasarkan kemampuannya,” terangnya.
Khoirul muzakki
(ars)