Penghapusan Gerai Tiket di Bandara Tidak Menyelesaikan Masalah

Rabu, 04 Februari 2015 - 11:50 WIB
Penghapusan Gerai Tiket...
Penghapusan Gerai Tiket di Bandara Tidak Menyelesaikan Masalah
A A A
JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup counter atau gerai tiket di bandara menuai kritik.

Keputusan tersebut bukan hanya dianggap tidak menyelesaikan masalah, tapi juga merugikan perusahaan penerbangan dan konsumen. Penilaian itu disampaikan pengamat penerbangan Gerry Soejatman dan Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said. Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyampaikan kritiknya.

Mereka pun meminta Kemenhub merevisi kebijakan tersebut. Gerry menandaskan, untuk menjaga ketertiban bandara, termasuk menghilangkan calo di bandara, semestinya otoritas terkait menerapkan standar yang ketat pada penjualan tiket dari maskapai.

“Munculnya calo itu bisa saja, tak lepas dari orang dalam airline atau counter-counter milik maskapai. Yang perlu dilakukan ya terapkan standar penjualan tiket yang ketat. Saya kira itu yang perlu, bukan dengan meniadakan counter penjualan tiket di bandara,” ujar Gerry kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penghapusan gerai pembelian tiket di sekitar bandara demi menghindari tiket tidak akan menyelesaikan masalah, tapi malah merugikan maskapai. Sebaliknya, meniadakan gerai pembelian tiket bagi maskapai di bandara justru bisa menimbulkan calo-calo baru.

Gerry beralasan, selama ini keuntungan maskapai 20% didapatkan dari penjualan tiket melalui gerai-gerai maskapai di bandara. “Ini karena tipe penumpang pesawat di Indonesia itu masih banyak yang memanfaatkan pembelian melalui gerai maskapai yang ada di bandara sehingga, jika ada penumpang dengan kebutuhan mendesak, pasti sebisa mungkin akan mencari tiket supaya sampai ke tempat tujuan. Kalau sudah seperti ini, bisa saja akan lahir calo-calo baru,” ucap dia.

Gerry membandingkan, bandara lain di luar negeri yang maju sekalipun masih mengizinkan penjualan tiket di bandara untuk melayani penumpang dengan kebutuhan yang mendesak. “Sehingga sebenarnya aturan ini tidak perlu. Kalau demi menjaga ketertiban bandara secara umum, masih banyak hal yang bisa dilakukan,” katanya.

Muhidin M Said juga menegaskan masalah calo dan ketertiban bandara tidak ada hubungan dengan gerai penjualan tiket milik maskapai yang ada di bandara. Menurut dia, persoalan ketertiban bandara menjadi tanggung jawab petugas bandara. “Saya kira kalau ketertiban bandara, itu menjadi kewenangan petugas bandara. Di sana kan ada sekuriti. Bagaimana dengan kebutuhan penumpang yang memerlukan tiket karena keperluan mendadak? Itu juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Diapun menjanjikan Komisi V DPR akan memberikan pertimbangan komprehensif sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan efektif. “Alasannya kebijakan ini bisa merugikan perekonomian kita juga. Terutama bagi dunia penerbangan Indonesia yang dominan dijalankan operator penerbangan berjadwal,” sebutnya.

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka peningkatan pelayanan publik di bandara di seluruh Indonesia. Edaran tersebut antara lain meniadakan ruangan penjualan tiket penerangan (ticket sales counter) di gedung terminal penumpang, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di bandar udara, serta memberlakukan larangan merokok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.

Aturan tersebut akan berlaku per 15 Februari 2015. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, aturan tersebut akan dilaksanakan di semua bandara yang dikelola PT Angkasa Pura, termasuk unit pelaksana tugas bandara milik Kemenhub. “Tentu edaran ini akan membutuhkan waktu, demi penyesuaian, terutama kepada bandara-bandara yang ada di daerah. Tapi tetap akan dijalankan,” ujarnya.

Ichsan Amin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9779 seconds (0.1#10.140)