Bambang Widjojanto Diminta Tak 'Bermain' Opini Publik
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Yayat Biaro yakin, Bambang Widjojanto (BW) tidak akan menyandarkan pembelaan pada permainan opini publik.
Hal itu dikatakan Yayat, terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"BW itu pengalaman sebagai komisioner KPK, dan mengerti bagaimana aturan KUHAP yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan," ujar Yayat melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, BW pun juga mengerti yang menjadi haknya bersama kuasa hukumnya. "Tekanan publik tidak dikenal secara normatif dalam KUHAP," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengimbau kepada BW, untuk terus mengikuti proses hukum dengan baik.
"BW sebaiknya fokus saja dengan pembelaan, sesuai dengan keyakinan dia. Dengan menggunakan cara yang diatur oleh hukum acara," tandasnya.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kapasitasnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010.
Hal itu dikatakan Yayat, terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"BW itu pengalaman sebagai komisioner KPK, dan mengerti bagaimana aturan KUHAP yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan," ujar Yayat melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, BW pun juga mengerti yang menjadi haknya bersama kuasa hukumnya. "Tekanan publik tidak dikenal secara normatif dalam KUHAP," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu mengimbau kepada BW, untuk terus mengikuti proses hukum dengan baik.
"BW sebaiknya fokus saja dengan pembelaan, sesuai dengan keyakinan dia. Dengan menggunakan cara yang diatur oleh hukum acara," tandasnya.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kapasitasnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010.
(maf)