Izin 34 PPTKIS Terancam Dicabut

Selasa, 03 Februari 2015 - 14:04 WIB
Izin 34 PPTKIS Terancam...
Izin 34 PPTKIS Terancam Dicabut
A A A
JAKARTA - Sebanyak 34 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terancam dicabut izin operasionalnya karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Puluhan PPTKIS ini sudah dinyatakan golongan merah karena tidak melakukan registrasi ulang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, 30 pengawas ketenagakerjaan diterjunkan untuk memeriksa 34 PPTKIS tersebut. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, 34 PPTKIS tersebut terancam dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional surat izin usaha penempatan (SIUP).

”Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu,” katanya di kantor Kemenaker kemarin. Menaker mengatakan, tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa dinas-dinas tenaga kerja setempat.

Materi pemeriksaan, kata Hanif, antara lain terdiri atas pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi balai latihan kerja luar negeri (BLK-LN), dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya. Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenaker telah melakukan evaluasi her registrasi terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia. Hasilnya, Kemenaker memetakan 517 PPTKIS dalam tiga kategori kelompok warna berdasarkan peringkat, yaitu kelompok hijau, kuning, dan merah.

”Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna hijau, yaitu telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif. Sementara 169 PPTKIS termasuk dalam kategori kuning, karena telah melakukan her registrasi tetapi berkas dokumen belum lengkap.

Dokumen yang belum lengkap antara lain neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan, dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan. Hanif menegaskan pemerintah konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

Dalam tahapan awal, jelasnya, pihaknya memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang. Namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/ pencabutan izin PPTKIS. Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengatakan, pemerintah harus melakukan pendataan detail atas PPTKIS tersebut, sebab selama ini pendataan dan publikasi PPTKIS yang dilakukan Kemenaker tidak pernah transparan.

Oleh karena itu, dia mendesak jika memang Kemenaker saat ini akan melakukan pemeriksaan 34 PPTKIS yang bandel maka hasilnya harus diumumkan ke publik. ”Pak Menteri jangan sekadar pencitraan dalam komitmennya melindungi TKI. Apa pun bentuk tegas pemerintah dan siapa saja yang dihukum harus diungkap ke publik,” jelasnya. Ali menjelaskan, Kemenaker harus segera mencabut PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa syarat lengkap.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8777 seconds (0.1#10.140)