PKL Dayeuhkolot Menolak Direlokasi
A
A
A
BANDUNG - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menolak untuk di relokasi ke pasar Baleendah sesuai dengan rencana pemerintah.
Pasalnya, kondisi pasar yang disediakan sebagai pengganti kondisinya belum siap. Selain itu, jumlah kios yang disediakan juga tidak sesuai dengan jumlah para pedagang. Ketua Asosiasi PKL Dayeuhkolot Rudiana mengatakan, dari hasil tinjauannya Pasar Baleendah yang direncanakan menjadi lokasi pengganti kondisinya jauh dari kesan baik.
Seperti, drainase yang buruk, sampah yang belum dikelola, serta belum diterapkannya rekayasa angkutan kota penunjang operasional. “Pedagang menolak direlokasi ke tempat baru. Pemerintah juga terkesan tidak mengurus pasar tersebut, padahal harusnya segera ditangani,” kata Rudi, kemarin.
Menurut dia, persoalan buruknya kondisi Pasar Baleendah sudah lama terjadi. Untuk itu, dirinya berharap sebelum adanya langkah relokasi tempat tersebut dapat segera dilakukan pembenahan termasuk fasilitas di dalamnya. Rudi juga menolak usulan Pemkab Bandung yang meminta pedagang segera menempati Pasar Baleendah. “Kami akan pindah jika pasar tersebut siap untuk digunakan. Karena jika lokasi itu ditempati tanpa adanya penunjang nantinya pedagang juga yang dirugikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan rapat koordinasi pada Kamis (15/1) lalu sempat diputuskan bahwa dalam waktu dua minggu para PKL harus segera pindah dengan catatan pemerintah memenuhi tuntutan dari pedagang. Tetapi, fakta dilapangan rekayasa lalu lintas misalnya hingga kini belum di berlakukan. Walau nantinya para pedagang tidak direlokasi ke Pasar Baleendah kemungkinan akan dipindahkan ke zipur sesuai dengan SK yang diterbitkan bupati.
Selain itu, tambah Rudi, alasan enggannya para PKL untuk pindah ke tempat itu karena ada beberapa pedagang yang membayar uang muka untuk mendapatkan kios di pasar tersebut. Dirinya juga berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di lain waktu. “Sesuai dengan laporan yang kami tahu di sana ada yang telah membayar DP ke koperasi untuk menempati kios. Nilainya antara Rp4-7 juta. Makanya kami takut nanti ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Deden R Rumaji yang langsung meninjau lokasi Pasar Baleendah mengatakan, para pedagang diberi waktu hingga Minggu (25/2) untuk proses relokasi. Seandainya mereka tidak pindah hingga tanggal tersebut maka PKL akan dipindah paksa. “Kami juga kini sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk merealisasikan hal itu meski hanya memiliki waktu sekitar 19 hari,” ujarnya.
Deden berjanji akan menyelesaikan berbagai permasalahan berkoordinasi dengan beberapa instansi di antaranya infrastruktur dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan permintaan pedagang sejak awal. Dirinya juga berharap adanya proses relokasi dapat memberikan hal positif.
Dila Nashear
Pasalnya, kondisi pasar yang disediakan sebagai pengganti kondisinya belum siap. Selain itu, jumlah kios yang disediakan juga tidak sesuai dengan jumlah para pedagang. Ketua Asosiasi PKL Dayeuhkolot Rudiana mengatakan, dari hasil tinjauannya Pasar Baleendah yang direncanakan menjadi lokasi pengganti kondisinya jauh dari kesan baik.
Seperti, drainase yang buruk, sampah yang belum dikelola, serta belum diterapkannya rekayasa angkutan kota penunjang operasional. “Pedagang menolak direlokasi ke tempat baru. Pemerintah juga terkesan tidak mengurus pasar tersebut, padahal harusnya segera ditangani,” kata Rudi, kemarin.
Menurut dia, persoalan buruknya kondisi Pasar Baleendah sudah lama terjadi. Untuk itu, dirinya berharap sebelum adanya langkah relokasi tempat tersebut dapat segera dilakukan pembenahan termasuk fasilitas di dalamnya. Rudi juga menolak usulan Pemkab Bandung yang meminta pedagang segera menempati Pasar Baleendah. “Kami akan pindah jika pasar tersebut siap untuk digunakan. Karena jika lokasi itu ditempati tanpa adanya penunjang nantinya pedagang juga yang dirugikan,” tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan rapat koordinasi pada Kamis (15/1) lalu sempat diputuskan bahwa dalam waktu dua minggu para PKL harus segera pindah dengan catatan pemerintah memenuhi tuntutan dari pedagang. Tetapi, fakta dilapangan rekayasa lalu lintas misalnya hingga kini belum di berlakukan. Walau nantinya para pedagang tidak direlokasi ke Pasar Baleendah kemungkinan akan dipindahkan ke zipur sesuai dengan SK yang diterbitkan bupati.
Selain itu, tambah Rudi, alasan enggannya para PKL untuk pindah ke tempat itu karena ada beberapa pedagang yang membayar uang muka untuk mendapatkan kios di pasar tersebut. Dirinya juga berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di lain waktu. “Sesuai dengan laporan yang kami tahu di sana ada yang telah membayar DP ke koperasi untuk menempati kios. Nilainya antara Rp4-7 juta. Makanya kami takut nanti ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Deden R Rumaji yang langsung meninjau lokasi Pasar Baleendah mengatakan, para pedagang diberi waktu hingga Minggu (25/2) untuk proses relokasi. Seandainya mereka tidak pindah hingga tanggal tersebut maka PKL akan dipindah paksa. “Kami juga kini sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk merealisasikan hal itu meski hanya memiliki waktu sekitar 19 hari,” ujarnya.
Deden berjanji akan menyelesaikan berbagai permasalahan berkoordinasi dengan beberapa instansi di antaranya infrastruktur dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan permintaan pedagang sejak awal. Dirinya juga berharap adanya proses relokasi dapat memberikan hal positif.
Dila Nashear
(bhr)