Kisruh KPK-Polri, Wantimpres Minta Masukan DPR

Selasa, 03 Februari 2015 - 04:39 WIB
Kisruh KPK-Polri, Wantimpres Minta Masukan DPR
Kisruh KPK-Polri, Wantimpres Minta Masukan DPR
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta masukan dari pimpinan DPR terkait dengan kekisruhan KPK dan Polri. Serta, kekosongan kepemimpinan Polri pasca-penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.

"Kami menerima kunjungan Wantimpres tentu tujuannya untuk mendapat masukan-masukan yang berharga berkaitan dengan sejumlah agenda. Khususnya kita mendukung KPK dan Polri semuanya berjalan dengan baik dan seiring dengan keinginan kita semua," kata Ketua DPR Setya Novanto usai menerima Wantimpres di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Februari kemarin.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, kedatangan Wantimpres ke DPR dalam rangka mencari jalan dan masukan terbaik untuk presiden terkait dengan konflik KPK-Polri.
Menurut Fahri, ada sejumlah persoalan khususnya mengenai pengisian posisi Kapolri.
Karena, dalam Undang-Undang Kepolisian menegaskan bahwa Kapolri harus dilantik setelah 20 hari persetujuan dari DPR pada 15 Januari lalu. "20 hari itu akan jatuh pada 4 Februari mendatang," ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, DPR dan Wantimpres hanya mendiskusikan sejumlah masalah yang ada dan DPR memberikan masukan yang sesuai dengan UU. "Mereka ingin memberikan masukan ke Presiden yang tidak ingin menyalahi konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu di kesempatan yang sama.

Sementara itu, Wantimpres Suharso Monoarfa mengatakan, dari masukan yang diberikan, dewan menegaskan bahwa ada tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh Presiden khususnya mengenai pelantikan BG sebagai Kapolri."Menurut pengertian DPR ada tenggat waktu 20 hari. Nah itu kita pelajari, apa benar dua puluh hari seperti itu, kita lihat," jelas politikus PPP itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8414 seconds (0.1#10.140)