KPK Minta Jokowi Turun Tangan

Senin, 02 Februari 2015 - 22:08 WIB
KPK Minta Jokowi Turun...
KPK Minta Jokowi Turun Tangan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini empat pemimpin KPK telah dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas kasus yang berbeda-beda. Bahkan salah satunya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka.

Deputi Pencehahan KPK Johan Budi SP mengatakan jika mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemimpin KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.

Selanjutnya, kata dia, pemberhentian pemimpin KPK didasarkan atas keputusan presiden.

Johan berharap Presiden Jokowi segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi KPK.

"Kalau semua tersangka dan semua nonaktif artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua nonaktif, saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," tutur Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Kendati demikian, Johan mengaku, pada saatnya pihaknya akan melakukan sesuatu yang signifikan. Namun terkait apa yang dilakukan oleh KPK, itu masih dirapatkan.

Dia mengatakan, hanya Jokowi yang bisa menyelesaikan maslaah ini. "Kalau semua pimpinan tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya. Di undang-undang yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," tutur Johan.

Mewakili pegawai KPK, Johan berharap aspirasinya didengarkan oleh Presiden Jokowi. Pihaknya, ingin menyampaikan kondisi dan situasi KPK saat ini.

"Kalau mengacu Cicak vs Buaya dulu zaman Antasari (mantan Ketua KPK Antasari Azhar), pimpinan KPK juga pernah cuma dua orang dan Presiden SBY bentuk Tim Delapan dan Tim Delapan yang memutskan ada Plt (Pelaksana tugas Ketua KPK). Saya tidak tau apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," tutur Johan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7032 seconds (0.1#10.140)