PT Berkah Bawa Kasus TPI ke Singapura dan AS
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke arbitrase Singapura dan Amerika Serikat (AS).
"Sikap ini untuk memastikan PT Berkah mendapatkan haknya sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia," kata Direktur PT Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, Senin (2/2/2015).
Effendi mengatakan pihaknya berharap agar penyitaan aset Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto di Singapura dan AS segera dilaksanakan.
Menurut dia, langkah ini penting karena Tutut tidak menunjukkan iktikad baik. Padahal, kata dia, BANI sudah menyatakan PT Berkah sebagai pemilik sah 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
BANI juga telah menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.
"Sikap ini untuk memastikan PT Berkah mendapatkan haknya sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia," kata Direktur PT Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, Senin (2/2/2015).
Effendi mengatakan pihaknya berharap agar penyitaan aset Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto di Singapura dan AS segera dilaksanakan.
Menurut dia, langkah ini penting karena Tutut tidak menunjukkan iktikad baik. Padahal, kata dia, BANI sudah menyatakan PT Berkah sebagai pemilik sah 75% saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
BANI juga telah menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.
(dam)