Penjelasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Senin, 02 Februari 2015 - 15:24 WIB
Penjelasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, biro hukum yang diutus oleh KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan karena materi praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bertambah. KPK baru mengetahui hal tersebut pada Kamis 29 Desember 2015 malam.
"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).
Sebenarnya, kata Johan, tim biro hukum yang diutus KPK sudah hadir ke PN Jaksel pada Senin 26 Januari 2015 lalu untuk mengetahui gugatan yang diajukan pihak Budi Gunawan. "Namun gugatan tersebut dicabut dan perubahan itu kembali diserahkan pada Kamis malam," ungkapnya.
Karena itu, pihak KPK merasa butuh waktu untuk mempelajari perubahan dan penambahan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Budi Gunawan itu. "Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dalam proses praperadilan dan tidak perlu dipermasalahkan. "Ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan," jelasnya.
Kendati demikian, Johan menambahkan KPK akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tandasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, biro hukum yang diutus oleh KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan karena materi praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bertambah. KPK baru mengetahui hal tersebut pada Kamis 29 Desember 2015 malam.
"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).
Sebenarnya, kata Johan, tim biro hukum yang diutus KPK sudah hadir ke PN Jaksel pada Senin 26 Januari 2015 lalu untuk mengetahui gugatan yang diajukan pihak Budi Gunawan. "Namun gugatan tersebut dicabut dan perubahan itu kembali diserahkan pada Kamis malam," ungkapnya.
Karena itu, pihak KPK merasa butuh waktu untuk mempelajari perubahan dan penambahan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Budi Gunawan itu. "Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dalam proses praperadilan dan tidak perlu dipermasalahkan. "Ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan," jelasnya.
Kendati demikian, Johan menambahkan KPK akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tandasnya.
(kri)