Sutan Bhatoegana Siap Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Demokrat ini diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan kemeja bergaris yang dibalut jaket hitam, dia tiba pukul 10.00 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sutan yang terlihat berjalan sendirian itu hanya memberikan sedikit jawaban.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Kemudian saat awak media kembali bertanya apakah Sutan siap ditahan. Pria berdarah batak itu pun hanya mengangguk sembari bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK.
Sutan akan diperiksa oleh penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan mengenakan kemeja bergaris yang dibalut jaket hitam, dia tiba pukul 10.00 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sutan yang terlihat berjalan sendirian itu hanya memberikan sedikit jawaban.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Sutan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Kemudian saat awak media kembali bertanya apakah Sutan siap ditahan. Pria berdarah batak itu pun hanya mengangguk sembari bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK.
Sutan akan diperiksa oleh penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)