KPK Bidik Anggota DPRD Riau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014 dalam kasus dugaan penyuapan pembasahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBDP Tambahan (TA) 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, Selasa (20/1), KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Annas Maamun dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 sekaligus pemberi suap dan penerima suap A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, dalam kasus ini pekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Annas Maamun.
Saksi-saksi itu mulai dari anggota DPRD, pejabat Pemprov Riau, dan swasta. Selain untuk melengkapi berkas Annas, pemeriksaan mereka juga untuk mendalami data dan informasi yang diperoleh penyidik. Di sisi lain juga untuk memastikan apakah ada dugaan penerimaan lain atau tidak. Terutama dari unsur DPRD saat pengajuan dan pembahasan berlangsung.
“Sementara penyidik fokus terkait penerimaan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan RPABDP Tambahan 2015. Jadi, belum ada pihak lain (dari DPRD sebagai tersangka),” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam catatan KORAN SINDO, pekan lalu terdapat enam saksi yang diperiksa dalam kurun tiga hari setelah penetapan Annas dan Kirjuhari sebagai tersangka. Senin (26/1) penyidik memeriksa anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKB Riky Hariansyah dan Kon Afrizon (sopir).
Disusul, Rabu (28/1) diperiksa Sekretaris Daerah Pemprov Riau Zaini Ismail dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Pemprov Riau Wan Amir Firdaus. Kamis (29/1), penyidik memeriksa anggota DPRD 2009- 2014 dari Fraksi PKB Solihin Dahlan dan Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz.
“Saksisaksi yang diperiksa itu untuk mengonfirmasi ihwal yang diketahui oleh saksi berkaitan dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan tersangka AM,” papar Priharsa. Priharsa menggariskan, penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan suap pengurusan perubahan alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau ke Kemenhut 2014.
Dia membenarkan sebelumnya Annas juga disangka sebagai penerima suap dari terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dalam sidang Gulat pada Kamis itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher mengungkap dengan terang dugaan keterlibatan Surya Darmadi alias Apeng.
Zulher menuturkan, dirinya pernah didatangi dan ditemui Surya Darmadi dan anak buahnya, Suheri, pada Agustus 2014. Saat itu Surya meminta bantuan kepada Zulher agar mengurus pelepasan kawasan lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma.
Sabir laluhu
Sebelumnya, Selasa (20/1), KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Annas Maamun dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 sekaligus pemberi suap dan penerima suap A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, dalam kasus ini pekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Annas Maamun.
Saksi-saksi itu mulai dari anggota DPRD, pejabat Pemprov Riau, dan swasta. Selain untuk melengkapi berkas Annas, pemeriksaan mereka juga untuk mendalami data dan informasi yang diperoleh penyidik. Di sisi lain juga untuk memastikan apakah ada dugaan penerimaan lain atau tidak. Terutama dari unsur DPRD saat pengajuan dan pembahasan berlangsung.
“Sementara penyidik fokus terkait penerimaan dalam pembahasan RAPBDP 2014 dan RPABDP Tambahan 2015. Jadi, belum ada pihak lain (dari DPRD sebagai tersangka),” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Dalam catatan KORAN SINDO, pekan lalu terdapat enam saksi yang diperiksa dalam kurun tiga hari setelah penetapan Annas dan Kirjuhari sebagai tersangka. Senin (26/1) penyidik memeriksa anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PKB Riky Hariansyah dan Kon Afrizon (sopir).
Disusul, Rabu (28/1) diperiksa Sekretaris Daerah Pemprov Riau Zaini Ismail dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Pemprov Riau Wan Amir Firdaus. Kamis (29/1), penyidik memeriksa anggota DPRD 2009- 2014 dari Fraksi PKB Solihin Dahlan dan Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz.
“Saksisaksi yang diperiksa itu untuk mengonfirmasi ihwal yang diketahui oleh saksi berkaitan dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan tersangka AM,” papar Priharsa. Priharsa menggariskan, penyidik juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan suap pengurusan perubahan alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau ke Kemenhut 2014.
Dia membenarkan sebelumnya Annas juga disangka sebagai penerima suap dari terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dalam sidang Gulat pada Kamis itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher mengungkap dengan terang dugaan keterlibatan Surya Darmadi alias Apeng.
Zulher menuturkan, dirinya pernah didatangi dan ditemui Surya Darmadi dan anak buahnya, Suheri, pada Agustus 2014. Saat itu Surya meminta bantuan kepada Zulher agar mengurus pelepasan kawasan lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma.
Sabir laluhu
(bbg)