KPK Pede Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri (pede), praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan akan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sarpin Rizaldi.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, keyakinannya itu didasari kelengkapan dokumen tim Biro Hukum KPK untuk menghadapi persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Biro hukum sudah menyiapkan materinya," ujar Johan saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dasar keyakinan lainnya adalah salah satu objek yang menjadi materi gugatan praperadilan. Objek materi itu kata Johan, mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurutnya hal itu tidak termasuk di dalam objek praperadilan.
"Salah satu objek yang dipraperadilankan penetapan tersangka, itu bukan objek. Meskipun ada beberapa objek lainnya yang diajukan," tandasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, keyakinannya itu didasari kelengkapan dokumen tim Biro Hukum KPK untuk menghadapi persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Biro hukum sudah menyiapkan materinya," ujar Johan saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dasar keyakinan lainnya adalah salah satu objek yang menjadi materi gugatan praperadilan. Objek materi itu kata Johan, mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurutnya hal itu tidak termasuk di dalam objek praperadilan.
"Salah satu objek yang dipraperadilankan penetapan tersangka, itu bukan objek. Meskipun ada beberapa objek lainnya yang diajukan," tandasnya.
(kur)