PDIP Beberkan Bukti Lobi Samad

Senin, 02 Februari 2015 - 10:54 WIB
PDIP Beberkan Bukti Lobi Samad
PDIP Beberkan Bukti Lobi Samad
A A A
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) terus mengungkap dugaan lobi-lobi politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk menjadi cawapres Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini, partai pemenang pemilu itu membeberkan bukti foto pertemuan Samad dengan anak purnawirawan petinggi TNI. Adalah Ketua Departemen Hukum DPP PDIP Arteria Dahlan yang menunjukkan bukti salah satu dari enampertemuan Samad dengan sejumlah politikus PDIP tersebut.

Arteria bahkan menunjukkan print-out bukti foto Samad bersama anak purnawirawan petinggi TNI berinisial RHN di kediaman mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. “Ini pertemuan keempat dari enam pertemuan yang dilakukan AS. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi merupakan pelanggaran pidana,” kata Arteria Dahlan di Jakarta kemarin.

Dalam foto itu, Samad tampak mengenakan kemeja biru berlengan panjang. Sementara RHN mengenakan baju batik lengan pendek berwarna cokelat keemasan. Menurut dia, RHN sudah dimintai keterangan oleh kepolisian mengenai laporan yang disampaikan masyarakat atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Samad tersebut.

Kalau nanti Samad masih berkilah lagi, menurut dia, orang yang ada dalam foto tersebut dan saat ini masih disembunyikan bersedia memperkuat kesaksiannya. “Yang bersangkutan (RNH) sudah dimintai keterangan (Polri). Jadi kalau AS (Abraham Samad) masih menyangkal juga, akan ada orang di sebelah sini (sambilmenunjukfoto), karenafoto ini saya crop,” ungkapnya.

Arteria menjelaskan, dalam pertemuan tersebut telah terjadi lobi yang dilakukan Samad agar dijadikan sebagai cawapres. Samad dalam lobinya juga mengaku telah membantu PDIP dengan cara meringankan perkara dugaan korupsi yang menimpa kader PDIP Emir Moeis. “Saya sudah meringankan kasus yang menimpa Emir,” beber Arteria mengutip pernyataan Samad.

Menurutnya, tindakan Samad tersebut jelas sebagai pelanggaran pidana. Berdasarkan Pasal 36 poin 1, Pasal 37, Pasal 65, Pasal 66 dan 67 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Dalam kesempatan tersebut, Arteria juga menegaskan tidak ada muatan politis atas pengungkapan bukti foto tersebut. Hal ini dilakukannya sebagai upaya pembuktian atas apa yang sudah diungkap Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya dan oleh pihak Samad telah dibantahnya.

“Ini kaitannya saat Mas Hasto memberikan keterangan, lalu saya juga investigasi dan ada juga foto ini. Dan apa yang disampaikan Mas Hasto benar 100%,” jelasnya. Untuk diketahui, Hasto pada Kamis (22/1) mengungkap lobi-lobi politik Ketua KPK Abraham Samad untuk menjadi cawapres Jokowi pada bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Hasto mengaku sengaja membuka sepak terjang Samad itu karena belakangan yang bersangkutan menyebut pertemuan- pertemuan yang dilakukan sekitar enam kali dalam rangka penjaringan cawapres pendamping Jokowi disebutnya sebagai fitnah. Hasto sekaligus mengonfirmasi bahwa pertemuan antara elite PDIP dan koalisi Jokowi dengan Abraham adalah benar adanya sebagaimana diceritakan dalam artikel “Rumah Kaca Abraham Samad”.

“Saya sendiri menjadi saksi pertemuan itu. Kebenaran itu harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” ujar Hasto kala itu. Saat itu, KPK membantah keras tuduhan itu dan menyebutnya sebagai fitnah. Sementara itu, mengenai dugaan lobi politik Samad tersebut, Supriansa alias Aca, pemilik apartemen The Capital Residence, juga sudah memberikan kesaksian di Bareskrim Mabes Polri.

Dia menuturkan, pertemuan dimaksud dilakukan pada pertengahan 2014, antara April dan Mei, di apartemen miliknya di kawasan SCBD, Jakarta. Menurut Supriansa, saat tiba di apartemen, Samad menggunakan masker seperti disampaikan Hasto. “Waktu saya jemput di bawah, Pak AS pakai masker. Pas di dalam apartemen sudah dilepas (maskernya),” katanya.

Supriansa pun memastikan kehadiran dua pimpinan PDIP, yakni Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo yang saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri. Namun apa materi yang dibicarakan dalam dua pertemuan tersebut, dia mengaku tidak tahu-menahu karena tidak ikut pertemuan. “Kalau tahu mereka mau bicarakan apa, sudah saya usir mereka, Sana pergi saja,” tandasnya.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo belum bisa menyampaikan penjelasan mengenai apa yang diungkapkan Supriansa bahwa dirinya ikut dalam pertemuan dengan Samad. Meski begitu, dia prinsipnya siap saja jika nanti Bareskrim Mabes Polri hendak meminta keterangannya. “Kalau dibutuhkan keterangan dari saya, saya siap saja,” katanya.

Pengamat politik dari Indo Barometer M Qodari mengatakan dugaan adanya lobi politik yang dilakukan Samad sebagaimana diungkap Hasto harus segera dibuktikan kebenarannya. Dia pun menyarankan Hasto segera mengungkap bukti lobi politik Samad itu agar bisa ditindaklanjuti Dewan Etik KPK.

“Menurutsaya, Hastoungkap saja buktinya segera karena Dewan Etik KPK tampaknya tidak kunjung bergerak,” kata M Qodari. Menurut dia, belum bergeraknya Dewan Etik KPK mungkin saja karena masih menunggu bukti jelas terlebih dahulu. Karenanya, penting bagi Hasto yang sudah mengungkap berbagai pertemuan politik pimpinan KPK itu dengan menyertakan bukti-bukti konkret.

Apalagi, dalam konferensi pers Hasto juga menyatakan punya bukti, bahkan sampai siap diperiksa pakai lie detector. Apakah Hasto dalam mengungkap bukti itu harus menunggu suasananya dingin karena saat ini dinamikanya sedang panas terkait hubungan KPK vs Polri? Qodari berpendapat tidak perlu.

“Konteksnya bukan panas dingin KPK vs Polri, tapi soal kinerja ya individu pimpinan lembaga publik,” jelasnya. Jika kemudian Hasto sudah menyampaikan bukti-bukti, penyelesaian ada di Dewan Etik KPK untuk membuktikan sejauh mana kebenarannya. “Kalau sudah ada bukti tapi Dewan Etik-nya tidak bergerak juga, opini publik malah akan melawan KPK,” paparnya.

Menurut sumber tepercaya KORAN SINDO, Bareskrim Mabes Polri saat ini telah melakukan penyelidikan serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad tersebut. Bahkan, Polri sejauh ini telah memeriksa 15 saksi kunci, termasuk tiga di antaranya saksi ahli untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik maupun pidana lobi-lobi politik yang dilakukan Samad itu.

Di antara saksi yang diperiksa adalah HK, MY, RNH, TK, DA, WNA, dan BS. Salah satu barang bukti yang kini sudah diamankan polisi adalah buku tamu VIP Room Blue Sky Bandara Adisutjipto Yogyakarta. “Polisi serius mengusut kasus (Abraham Samad) tersebut,” kata sumber tersebut.

Dalam kasus ini, menurut sumber tersebut, Samad akan dikenai Pasal 65 jo 36 huruf (a) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sebelumnya, pada Sabtu (31/1) Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso secara tidak langsung mengungkap keseriusannya terkait kasus Samad tersebut.

Bahkan, dia mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Samad atas pertemuannya dengan politikus PDIP Tjahjo Kumolo dan Hasto Krisyanto di Apartemen The Capital Residence, Jakarta Selatan. Budi Waseso menyatakan pemanggilan ini urusan dari penyidik Bareskrim.

“Yang jelas pasti (dipanggil), tapi kalau pemanggilan itu urusan penyidik,” ungkap Kabareskrim Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Sementara itu, Abraham Samad hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Nomor HP-nya tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP membantah pertemuan itu dan meminta Hasto menyodorkan bukti konkretnya.

“Dari keterangan yang disampaikan Pak AS (Abraham Samad) mengenai sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak yang diindikasikan berkaitan dengan pencalonan Pak Abraham sebagai wapres waktu itu, penjelasannya bahwa semua yang disampaikan adalah fitnah belaka,” kata Johan pada Kamis (22/1).

Rahmat sahid/Okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)