Partai Politik Diminta Tidak Recoki Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Polemik tetang konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bergulir.
Partai politik (parpol) pun diminta tidak mencoba mengintervensi Jokowi dalam menangani persoalan tersebut.
"Meminta partai politik menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus KPK dan Polri kepada Presiden," kata Ketua Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Agungn Sedayu di Cikini, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Menurut dia, parpol jangan tidak terlalu masuk ke dalam konflik KPK dan Polri agar permasalahan ini bisa selesai.
Konflik antar dua lembaga penegak hukum itu bermula ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu beberapa hari sebelum DPR menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Budi Gunawan.
Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskim Polri atas dugaan kasus ikut mendorong saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Partai politik (parpol) pun diminta tidak mencoba mengintervensi Jokowi dalam menangani persoalan tersebut.
"Meminta partai politik menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus KPK dan Polri kepada Presiden," kata Ketua Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Agungn Sedayu di Cikini, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Menurut dia, parpol jangan tidak terlalu masuk ke dalam konflik KPK dan Polri agar permasalahan ini bisa selesai.
Konflik antar dua lembaga penegak hukum itu bermula ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu beberapa hari sebelum DPR menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Budi Gunawan.
Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskim Polri atas dugaan kasus ikut mendorong saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
(dam)