PN Jakpus Perbolehkan Gugatan Intervensi Mbah Moen

Minggu, 01 Februari 2015 - 13:14 WIB
PN Jakpus Perbolehkan...
PN Jakpus Perbolehkan Gugatan Intervensi Mbah Moen
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan intervensi Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemoen Zubair atau Mbah Moen. Gugatan itu terkait kisruh kepengurusan PPP yang diajukan pada Jumat 30 Januari 2015.

Menurut Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, gugatan itu diperpolehkan karena Mbah Moen juga memiliki kepentingan dalam kemaslahatan partai. Jika mengacu pada Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV), lanjutnya, sah-sah saja bila Mbah Moen sebagai penggugat intervensi.

"Pada prinsipnya kami tidak keberatan, dan kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP," kata Humphrey dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Minggu (1/2/2015).

Menurut Humphrey, inti gugatan Mbah Moen adalah meminta agar Majelis Hakim menyatakan Muktamar ke-VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2014 sebagai Muktamar yang sah, begitu juga dengan susunan pengurusnya. Dalam gugatan itu, Mbah Moen juga menegaskan, Muktamar Surabaya pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2014 tidak sah.

"Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," terangnya.

Menurut dia, gugatan intervensi dari Mbah Moen ini maka dapat dilihat adanya kepedulian yang tinggi dari sosok tokoh yang paling disegani, baik di dalam maupun di luar PPP. Dia berharap, seluruh kader PPP di seluruh Indonesia bisa mengetahui pesan yang tersirat dalam gugatan intervensi tersebut.

"Bisa kami lihat, bahwa Mbah Moen masuk menjadi Penggugat Intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran. Sebaiknya semua pihak dan juga pengurus hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved