PN Jakpus Perbolehkan Gugatan Intervensi Mbah Moen

Minggu, 01 Februari 2015 - 13:14 WIB
PN Jakpus Perbolehkan...
PN Jakpus Perbolehkan Gugatan Intervensi Mbah Moen
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan intervensi Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemoen Zubair atau Mbah Moen. Gugatan itu terkait kisruh kepengurusan PPP yang diajukan pada Jumat 30 Januari 2015.

Menurut Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, gugatan itu diperpolehkan karena Mbah Moen juga memiliki kepentingan dalam kemaslahatan partai. Jika mengacu pada Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV), lanjutnya, sah-sah saja bila Mbah Moen sebagai penggugat intervensi.

"Pada prinsipnya kami tidak keberatan, dan kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP," kata Humphrey dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Minggu (1/2/2015).

Menurut Humphrey, inti gugatan Mbah Moen adalah meminta agar Majelis Hakim menyatakan Muktamar ke-VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2014 sebagai Muktamar yang sah, begitu juga dengan susunan pengurusnya. Dalam gugatan itu, Mbah Moen juga menegaskan, Muktamar Surabaya pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2014 tidak sah.

"Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," terangnya.

Menurut dia, gugatan intervensi dari Mbah Moen ini maka dapat dilihat adanya kepedulian yang tinggi dari sosok tokoh yang paling disegani, baik di dalam maupun di luar PPP. Dia berharap, seluruh kader PPP di seluruh Indonesia bisa mengetahui pesan yang tersirat dalam gugatan intervensi tersebut.

"Bisa kami lihat, bahwa Mbah Moen masuk menjadi Penggugat Intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran. Sebaiknya semua pihak dan juga pengurus hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)