KPK Belum Serahkan Surat Penetapan Tersangka Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu alasan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan tidak mau menghadiri pemanggilan penyidik KPK, karena belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
Hal itu dibenarkan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP. Menurutnya, mekanisme penyerahan surat tersebut memang tak dilakukan penyidik.
"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ujar Johan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Selain itu, Johan menjawab yang jadi keberatan kuasa hukum Budi, yang menyatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tegas Johan.
Adapun terkait usulan tim sembilan atau tim independen, Widodo Umar yang menyarankan agar KPK meminta bantuan TNI untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Budi Gunawan, Johan mengaku cara tersebut belum menjadi rencana penyidik KPK.
"Belum ada rencana penjemputan paksa. Jadi rencana itu (pemanggilan TNI) juga belum ada," tandasnya.
Hal itu dibenarkan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP. Menurutnya, mekanisme penyerahan surat tersebut memang tak dilakukan penyidik.
"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ujar Johan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Selain itu, Johan menjawab yang jadi keberatan kuasa hukum Budi, yang menyatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tegas Johan.
Adapun terkait usulan tim sembilan atau tim independen, Widodo Umar yang menyarankan agar KPK meminta bantuan TNI untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Budi Gunawan, Johan mengaku cara tersebut belum menjadi rencana penyidik KPK.
"Belum ada rencana penjemputan paksa. Jadi rencana itu (pemanggilan TNI) juga belum ada," tandasnya.
(maf)