Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 12:53 WIB
Kasus Nazaruddin, KPK...
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan
A A A
JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin (MNZ) sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa dua orang yang berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan.

Penyidik dijadwalkan bakal memeriksa Direktur PT Ananto Jemiter bernama Masitoh sebagai saksi.

"Dia (Masitoh) diperiksa untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (30/1/2015)

Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Marell Mandiri, Ellisnawaty. "Dia (Ellis) juga diperiksa untuk MNZ," ujarnya.

Belum jelas pemeriksaan terhadap dua direktur tersebut terkait perannya sebagai apa. Namun Priharsa menegaskan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk pengembangan kasus.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved