PT JM Berencana Gugat ke Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta Monorail (JM) berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Arbitrase di Paris, Prancis jika benar ada pemutusan kontrak kerja sama pembangunan monorel di Ibu Kota secara sepihak.
Direktur PT JM Sukmawati Syukur mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait nasib proyek monorel. Untuk memberi jawaban mengenai kelanjutan proyek transportasi massal berbasis rel tersebut, pihaknya harus mengadakan rapat internal didampingi kuasa hukum. Namun, Sukmawati mengingatkan di dalam perjanjian kerja sama disebutkan bila dibatalkan, PT JM wajib menggugat ke Pengadilan Arbitrase di Paris, bukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Itu sudah tertuang kok di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturanmainPemprovDKIasalsemua aturan itu jelas, jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM. Jadi kami menunggu surat penjelasan tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin. Sukmawati menjelaskan, dalam pembuatan desain depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Begitu juga dengan bukti modal yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar1-5%. Dengandemikian, Sukmawati berpendapat, alasan pembatalan adalah PT JM tidak memenuhi dua syarat perjanjian tersebut tidak rasional. Menurutnya, PT JM mampu membuktikan berapa pun besaran modal asal dibarengi aturan yang berlaku.
Apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendesak bukti modal 30%, dia diminta memberi tahu dulu aturannya. Sukmawati pun menampik PT JM dibilang tidak bekerja oleh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini PT JM menunggu persetujuan adendum perjanjian yang memuat pembuatan depo dan rencana bisnis.
“Bagaimana mau dikerjakan konstruksinya, orang adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan rencana bisnis belum disetujui DKI,” ucapnya. Sementara itu, Ahok menanggapi santai rencana PT JM. Dia mempersilakan PT JM menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan mana pun.
“Biarin saja,” ujarnya. Corporate Secretary PT Adhi Karya Kiki Syahgalong mengaku belum mengetahui informasi penghentian pengerjaan monorel, apalagi masalah pembongkaran tiang monorel yang menjadi asetnya. Dia baru bisa berkomentar jika Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya perihal pembongkaran tiangtiang tersebut.
“Kami tidak mau berandai-andai. Intinya aset tiang-tiang tersebut senilai Rp135 miliar sesuai hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Bima setiyadi
Direktur PT JM Sukmawati Syukur mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait nasib proyek monorel. Untuk memberi jawaban mengenai kelanjutan proyek transportasi massal berbasis rel tersebut, pihaknya harus mengadakan rapat internal didampingi kuasa hukum. Namun, Sukmawati mengingatkan di dalam perjanjian kerja sama disebutkan bila dibatalkan, PT JM wajib menggugat ke Pengadilan Arbitrase di Paris, bukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Itu sudah tertuang kok di dalam isi perjanjian. Kami sebagai pengusaha akan ikuti aturanmainPemprovDKIasalsemua aturan itu jelas, jangan bilang putus tanpa ada penjelasan ke PT JM. Jadi kami menunggu surat penjelasan tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin. Sukmawati menjelaskan, dalam pembuatan desain depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Begitu juga dengan bukti modal yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar1-5%. Dengandemikian, Sukmawati berpendapat, alasan pembatalan adalah PT JM tidak memenuhi dua syarat perjanjian tersebut tidak rasional. Menurutnya, PT JM mampu membuktikan berapa pun besaran modal asal dibarengi aturan yang berlaku.
Apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendesak bukti modal 30%, dia diminta memberi tahu dulu aturannya. Sukmawati pun menampik PT JM dibilang tidak bekerja oleh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini PT JM menunggu persetujuan adendum perjanjian yang memuat pembuatan depo dan rencana bisnis.
“Bagaimana mau dikerjakan konstruksinya, orang adendum perjanjian yang memuat persetujuan depo dan rencana bisnis belum disetujui DKI,” ucapnya. Sementara itu, Ahok menanggapi santai rencana PT JM. Dia mempersilakan PT JM menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan mana pun.
“Biarin saja,” ujarnya. Corporate Secretary PT Adhi Karya Kiki Syahgalong mengaku belum mengetahui informasi penghentian pengerjaan monorel, apalagi masalah pembongkaran tiang monorel yang menjadi asetnya. Dia baru bisa berkomentar jika Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya perihal pembongkaran tiangtiang tersebut.
“Kami tidak mau berandai-andai. Intinya aset tiang-tiang tersebut senilai Rp135 miliar sesuai hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Bima setiyadi
(ars)