Percepat Pembangunan, Marwan Siapkan Permen BUMDes

Kamis, 29 Januari 2015 - 13:46 WIB
Percepat Pembangunan, Marwan Siapkan Permen BUMDes
Percepat Pembangunan, Marwan Siapkan Permen BUMDes
A A A
JAKARTA - Salah satu prioritas kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) adalah pendirian dan pengembangan 5.000 badan usaha milik desa (BUMDes).

Jika idealnya setiap desa memiliki BUMDes, berarti masih ada sekitar 69.000 BUMDes lagi yang perlu diwujudkan. Secara teknis, BUMDes yang ada saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 39/2010 tentang BUMDes. Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan BUMDes saat ini, terutama setelah hadirnya UU Nomor 6/2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Untuk itu, Kemendes-PDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang BUMDes. “Melalui Permendesa ini desa melalui BUMDes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap Menteri Desa-PDTT Marwan Jafar di Jakarta kemarin.

Marwan menjelaskan, permendes tersebut akan mengatur ketentuan tentang BUMDes. Di antaranya desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan. Usaha yang dapat dijalankan BUMDes adalah usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Adapun sebagai lembaga komersial, BUMDes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.

“Dengan peran BUMDes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimistis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkatpesat,” tegasdia.

Mengenai sumber dana program dan bantuan untuk UKM/IKM desa tersebut, Marwan menyatakan dapat dibiayai dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang peruntukannya ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Di sinilah pentingnya setiap desa punya badan usaha milik desa (BUMDes) karena melalui BUMDes ini dana desa dapat dikelola secara produktif untuk menggerakkan ekonomi desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas dia.

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowwam menilai UU Desa masih perlu beberapa peraturan pendukung untuk implementasi langsung ke desa. Sebab saat ini masih banyak pasal yang butuh peraturan yang menjelaskan perihal teknis dari pasal-pasal yang ada.

“UU Desa hari ini tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya aturan turunan di bawahnya yang jelas, salah satunya mengenai regulasi dana desa yang belum ada penjelasan teknisnya,” ujar dia.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9939 seconds (0.1#10.140)