82 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap I

Kamis, 29 Januari 2015 - 13:01 WIB
82 Calon Hakim Agung...
82 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap I
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 82 calon hakim agung dalam seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi.

Mereka bakal mengikuti seleksi tahap kualitas. KY akan memilih delapan nama guna diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebagai hakim agung. Dari 82 nama calon hakim agung itu, terdapat mantan hakim konstitusi Fadlil Sumadi. “Pak Fadlil dikirimkan oleh UIN Semarang, kemudian dicalonkan juga oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Semarang. Sudah kita confirm,” ungkap Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.

Taufiq mengungkapkan, berdasarkan surat edaran MA, ketua pengadilan tinggi memang bisa mengajukan hakim yang memiliki kemampuan dan integritas yang baik. Meski demikian, Taufiq memastikan semua calon hakim agung akan diperlakukan sama dan wajib mengikuti setiap tahapan seleksi. Taufiq pun menandaskan bahwa pansel melibatkan sejumlah akademisi dan mantan hakim agung.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, jumlah pendaftar calon hakim agung lebih banyak jika dibanding tahun lalu yakni 96 calon. Peningkatan ini disebabkan tingginya gaji hakim agung. Seleksi tahap kedua akan dilaksanakan 7 – 9 Februari 2015 di Balitbang Diklat MA, Bogor. Sekadar informasi, 82 calon yang lolos antara lain 23 orang memilih di kamar agama, 20 kamar perdata, 24 kamar pidana, dan 12 kamar TUN.

Dalam seleksi ini, 82 calon diharuskan menyerahkan dua karya profesi baik makalah, buku, atau tulisan ilmiah bagi calon dari jalur nonkarier. Sedangkan calon dari jalur karier harus menyerahkan satu berkas putusan pengadilan negeri dan satu berkas putusan PT. Selain itu, para calon juga diminta menyerahkan surat rekomendasi yang terdiri atas aspek integritas, intelektualitas, dan pengalaman kerja.

“Mudah-mudahan kali ini KY bisa mendapat delapan orang dan KY akan menyampaikan ke DPR dengan mempertahankan kelebihan dari masing-masing calon. Kami pun akan melibatkan KPK,” paparnya. Sementara itu, mantan hakim MK Fadlil Sumadi membenarkan pencalonan dirinya oleh UIN Semarang. Dia mengaku siap jika memang diharuskan mengikuti proses seleksi.

“Itu memang kawan-kawan saya yang mendaftarkan, yang saya tahu dari UIN Semarang. Kalau nanti tidak lulus, ya memang nasibnya. Saya ini kan diajukan, bukan mencari pekerjaan,” ungkap Fadlil. Fadlil pun menyatakan dirinya tetap memilih kamar agama dalam seleksi calon hakim agung kendati pengalamannya sebagai hakim konstitusi lebih condong pada hukum tata negara.

“Ya, bisa saja (pilih kamar tata usaha negara), tapi saya pilih agama saja biar lebih adem mendekati hari tua. Buat saya, hukum itu sama saja,” ucapnya. Sebelumnya rekrutmen calonhakimsempat menemuijalan buntu.

Hal itu disebabkan perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Sehingga memerlukan aturan baru untuk mengatur status hakim. Padahal kebutuhan hakim sangat tinggi, sebab selama 4 tahun tidak ada rekrutmen hakim.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)