Kemendikbud Klaim PPG Lebih Baik dari Sertifikasi Guru
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik jika dibandingkan program sertifikasi guru.
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip keduanya memang sama. Namun, karena intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran tunjangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada 2014 menjadi Rp60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum bagus meski mereka sudah mendapat tunjangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih bagus karena tidak dibatasi waktu seperti sertifikasi yang diamanahkan undang-undang selesai pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.
Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Kemendikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama dia menjadi guru. Kita (Kemendikbud) melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG,” ucapnya. Syawal mengaku, Kemendikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua bisa disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang tidak boleh ikut sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.
Mereka juga mendesak Kemendikbud segera menyelesaikan program peningkatan kualifikasi akademik melalui PPG sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat 2 UU No 14/2005tentangGuru danDosen. neneng zubaidah
Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip keduanya memang sama. Namun, karena intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran tunjangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada 2014 menjadi Rp60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum bagus meski mereka sudah mendapat tunjangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih bagus karena tidak dibatasi waktu seperti sertifikasi yang diamanahkan undang-undang selesai pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.
Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Kemendikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama dia menjadi guru. Kita (Kemendikbud) melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG,” ucapnya. Syawal mengaku, Kemendikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua bisa disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang tidak boleh ikut sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.
Mereka juga mendesak Kemendikbud segera menyelesaikan program peningkatan kualifikasi akademik melalui PPG sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat 2 UU No 14/2005tentangGuru danDosen. neneng zubaidah
(ars)