PPP Romahurmuziy Tolak Imunitas KPK
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya menolak usulan pemberian perlakuan istimewa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas. Kekebalan dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan, bahwa semua sama kedudukannya di muka hukum yang selama ini dianut di Indonesia.
“Jangan kita menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang juga menimbulkan komplikasi hukum,” kata Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, komplikasi hukum lain dari pemberian imunitas bagi KPK adalah timbulnya kecemburuan dari penegak hukum lain yang juga mempunyai tugas untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau kemudian lembaga penegak hukum lain meminta hak yang sama lalu tidak dikabulkan maka akan menjadi persoalan, dimana kesetaraan lembaga yang ada,” lanjutnya.
Dilanjutkannya, kekebalan juga dapat menjadikan KPK sebagai lembaga superbodi yang setiap kebijakan dan keputusannya tidak dapat dievaluasi.
“Jadi ini saya kira perlu dipertimbangkan matang apakah kita perlu sampai, karena pemberian imunitas kepada lembaga penegak hukum, itu bisa menjadi superbodi yang mengatasi hukum. Padahal pesan presiden jelas, jangan berdiri di atas hukum,” pungkasnya.
“Jangan kita menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang juga menimbulkan komplikasi hukum,” kata Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, komplikasi hukum lain dari pemberian imunitas bagi KPK adalah timbulnya kecemburuan dari penegak hukum lain yang juga mempunyai tugas untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau kemudian lembaga penegak hukum lain meminta hak yang sama lalu tidak dikabulkan maka akan menjadi persoalan, dimana kesetaraan lembaga yang ada,” lanjutnya.
Dilanjutkannya, kekebalan juga dapat menjadikan KPK sebagai lembaga superbodi yang setiap kebijakan dan keputusannya tidak dapat dievaluasi.
“Jadi ini saya kira perlu dipertimbangkan matang apakah kita perlu sampai, karena pemberian imunitas kepada lembaga penegak hukum, itu bisa menjadi superbodi yang mengatasi hukum. Padahal pesan presiden jelas, jangan berdiri di atas hukum,” pungkasnya.
(kri)