Anak Sulung SDA Mangkir dari Pemeriksaan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kartika Yudhisti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kartika adalah anak sulung dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kartika pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag yang menjerat ayahnya itu.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Anggota Komisi I DPR sekaligus istri anggota DPRD DKI Rendhika Harsono itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kartika mangkir dari pemeriksaan, tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik KPK.
"Saksi (Kartika Yudhisti) tidak hadir. Enggak ada keterangan," kata Priharsa Nugraha Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015) malam.
Dengan ketidakhadiran Kartika, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita berkerudung ini. Namun, Priharsa belum mengetahui kapan lagi KPK akan memeriksa Kartika.
Kartika terancam dijemput paksa oleh penyidik KPK jika sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan yang jelas. "Akan dijadwal ulang. Soal waktunya saya belum tahu," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kartika pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag yang menjerat ayahnya itu.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan, Anggota Komisi I DPR sekaligus istri anggota DPRD DKI Rendhika Harsono itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kartika mangkir dari pemeriksaan, tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik KPK.
"Saksi (Kartika Yudhisti) tidak hadir. Enggak ada keterangan," kata Priharsa Nugraha Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015) malam.
Dengan ketidakhadiran Kartika, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap wanita berkerudung ini. Namun, Priharsa belum mengetahui kapan lagi KPK akan memeriksa Kartika.
Kartika terancam dijemput paksa oleh penyidik KPK jika sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan yang jelas. "Akan dijadwal ulang. Soal waktunya saya belum tahu," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)