Ini Hasil Pertemuan Djan Faridz dengan Bawaslu
Rabu, 28 Januari 2015 - 19:37 WIB
Ini Hasil Pertemuan Djan Faridz dengan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembanguna (PPP) kubu Ketua Umum Djan Faridz telah menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Kami menyampaikan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan surat terakhir Menkumham mengenai status terakhir pengesahan Kemenkumham terhadap PPP," kata Djan Faridz, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dalam audiensi dengan pemimpin Bawaslu, Djan menegaskan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah. Sehingga, PPP kubu Romahurmuziy (Romi) tidak berkenan untuk mengatur persiapan pilkada.
"PPP masih mengikuti pilkada dengan kepengurusan Pak SDA (Suryadharma Ali). Termasuk kepengurusan di tingkat pusat sampai provinsi," ujarnya.
Djan menambahkan, karena sengketa kepengurusan PPP masih disengketan di PTUN, maka dirinya maupun Romi tak berhak untuk menyiapkan segala urusan berkaitan dengan pilkada. Djan meminta Bawaslu bertindak tegas dalam hal ini.
"Kita menginformasikan karena Bawaslu instrumen yang mengawasi tahapan-tahapan (pilkada) itu," tandasnya.
"Kami menyampaikan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan surat terakhir Menkumham mengenai status terakhir pengesahan Kemenkumham terhadap PPP," kata Djan Faridz, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dalam audiensi dengan pemimpin Bawaslu, Djan menegaskan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah. Sehingga, PPP kubu Romahurmuziy (Romi) tidak berkenan untuk mengatur persiapan pilkada.
"PPP masih mengikuti pilkada dengan kepengurusan Pak SDA (Suryadharma Ali). Termasuk kepengurusan di tingkat pusat sampai provinsi," ujarnya.
Djan menambahkan, karena sengketa kepengurusan PPP masih disengketan di PTUN, maka dirinya maupun Romi tak berhak untuk menyiapkan segala urusan berkaitan dengan pilkada. Djan meminta Bawaslu bertindak tegas dalam hal ini.
"Kita menginformasikan karena Bawaslu instrumen yang mengawasi tahapan-tahapan (pilkada) itu," tandasnya.
(kri)