Kuasa Hukum BW Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman

Rabu, 28 Januari 2015 - 17:41 WIB
Kuasa Hukum BW Laporkan...
Kuasa Hukum BW Laporkan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Uli Parulian Sihombing melaporkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman. Hal itu dilakukan lantaran pihak Bareskrim mulai dari masalah penangkapan, proses administrasi dan surat penahanan BW tidak dijelaskan ayat dari pasal yang telah dikenakan.

"Disebutkan Pasal 242 junto Pasal 55 tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa. Yang melakukan turut serta," ujar Uli di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).

Kemudian, kata dia, seharusnya polisi saat bertugas harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil tidak boleh diskriminasi.

"Harus sama dengan yang lain, tidak boleh administrasi. Namun, sejak awal proses penangkapan ada kekerasan, intimidasi dan teror," ungkap Uli.

Pihaknya menilai, kasus BW masuk dalam kategori diskriminasi dalam pelayanan hukum. Pasalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan hal sama terkait Pasal 242 yang dituduhkan kepada BW, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

"Tapi untuk kasus BW begitu cepat. Tanggal 19 Januari laporan, beberapa hari kemudian ditindaklanjuti. Yang lama tidak ditindak lanjuti yang ini begitu cepat," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)