Sambangi KPK, Advokat Beri Dukungan ke Bambang
A
A
A
JAKARTA - Pengacara atau advokat yang beracara di Mahakamah Konstitusi (MK) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan para advokat untuk memberikan dukungan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Polri menduga Bambang telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK 2010 silam. Saat itu Bambang masih menjadi pengacara dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Para advokat itu berasal adari Forum Pengacara Konstitusi (FPK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua FPK Andi M Asrun mengatakan telah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang posisi advokat dalam beracara di MK.
Andi mengungkapkan saat pengacara memberikan arahan kepada para saksi. Itu sesuatu yang wajib dilakukan karena merupakan permintaan hakim.
"Itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi. Tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secara terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," tutur Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Anggota FPK Heru Wibowo mengatakan, pihaknya bersama advokat lain telah memberikan gambaran kepada KPK, tentang persidangan MK
"Dengan briefing melatih bagiamana saksi berbicara bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasihat hukum," tutur Heru.
Menurut Heru, pengacara di MK hanya mengarahka saksi berbicara, menyampaikan agar persidangan berjalan lancara. "Apa yang dikatakan saksi adalah apa yang diketahui saksi, ungkapnya.
Di dalam persidangan di MK, kata dia, saksi tidak diperiksa satu demi satu tapi diperiksa secara bersamaan.
Kedatangan para advokat untuk memberikan dukungan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Polri menduga Bambang telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK 2010 silam. Saat itu Bambang masih menjadi pengacara dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Para advokat itu berasal adari Forum Pengacara Konstitusi (FPK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua FPK Andi M Asrun mengatakan telah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang posisi advokat dalam beracara di MK.
Andi mengungkapkan saat pengacara memberikan arahan kepada para saksi. Itu sesuatu yang wajib dilakukan karena merupakan permintaan hakim.
"Itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi. Tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secara terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," tutur Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Anggota FPK Heru Wibowo mengatakan, pihaknya bersama advokat lain telah memberikan gambaran kepada KPK, tentang persidangan MK
"Dengan briefing melatih bagiamana saksi berbicara bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasihat hukum," tutur Heru.
Menurut Heru, pengacara di MK hanya mengarahka saksi berbicara, menyampaikan agar persidangan berjalan lancara. "Apa yang dikatakan saksi adalah apa yang diketahui saksi, ungkapnya.
Di dalam persidangan di MK, kata dia, saksi tidak diperiksa satu demi satu tapi diperiksa secara bersamaan.
(dam)