KPK Periksa Sekda Riau Terkait Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau yakni Zaini Ismail. Dia diperiksa terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun (AM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Selain Zaini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wan Amir Firdaus yang merupakan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Selain Zaini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wan Amir Firdaus yang merupakan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)