Pengelolaan Setoran BPIH Dipersoalkan ke MK

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:48 WIB
Pengelolaan Setoran...
Pengelolaan Setoran BPIH Dipersoalkan ke MK
A A A
JAKARTA - Penentuan setoran awal dan pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai menimbulkan kerugian bagi calon jemaah haji (calhaj).

Pasalnya, jamaah haji tidak mendapatkan manfaat dari dana awal haji yang disetorkan pada BPKH. Pernyataan ini dilontarkan Fathul Hadie Ustman dalam sidang pertama pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapa pun, termasuk BPKH.

”Pada dasarnya, setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jamaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut,” tandas Fathul di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Selama ini uang yang disetorkan calon jamaah haji sebagai dana penyelenggaraan haji justru telah diambil manfaatnya oleh BPKH.

Manfaat yang dirasakan BPKH jelas terlihat karena BPIH masuk dan disimpan dalam rekening BPKH. Terlebih selama ini dana operasional dan gaji pegawai BPKH diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh calon jamaah, sedangkan calon jamaah tidak mendapatkan manfaat apa-apa.

Karena itu, dia bersama dua warga lainnya yakni Sumilatuin dan JN Raisal, mempersoalkan keberadaan beberapa pasal yang dinilai merugikan calon jamaah. Pasal tersebut antara lain Pasal 5 huruf1danb, Pasal6, Pasal7, Pasal 8, Pasal10, Pasal12, Pasal20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sementara itu, MK menyatakan permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon sehingga kerugian konstitusionalnya belum terlihat jelas. ”Tetapi nanti permohonannya dipertegas atau dipisahkan antara kasus konkret dan kerugian konstitusionalnya,” ungkap hakim konstitusi Suhartoyo.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved