Pengelolaan Setoran BPIH Dipersoalkan ke MK
A
A
A
JAKARTA - Penentuan setoran awal dan pengelolaan keuangan yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai menimbulkan kerugian bagi calon jemaah haji (calhaj).
Pasalnya, jamaah haji tidak mendapatkan manfaat dari dana awal haji yang disetorkan pada BPKH. Pernyataan ini dilontarkan Fathul Hadie Ustman dalam sidang pertama pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapa pun, termasuk BPKH.
”Pada dasarnya, setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jamaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut,” tandas Fathul di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Selama ini uang yang disetorkan calon jamaah haji sebagai dana penyelenggaraan haji justru telah diambil manfaatnya oleh BPKH.
Manfaat yang dirasakan BPKH jelas terlihat karena BPIH masuk dan disimpan dalam rekening BPKH. Terlebih selama ini dana operasional dan gaji pegawai BPKH diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh calon jamaah, sedangkan calon jamaah tidak mendapatkan manfaat apa-apa.
Karena itu, dia bersama dua warga lainnya yakni Sumilatuin dan JN Raisal, mempersoalkan keberadaan beberapa pasal yang dinilai merugikan calon jamaah. Pasal tersebut antara lain Pasal 5 huruf1danb, Pasal6, Pasal7, Pasal 8, Pasal10, Pasal12, Pasal20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara itu, MK menyatakan permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon sehingga kerugian konstitusionalnya belum terlihat jelas. ”Tetapi nanti permohonannya dipertegas atau dipisahkan antara kasus konkret dan kerugian konstitusionalnya,” ungkap hakim konstitusi Suhartoyo.
Nurul adriyana
Pasalnya, jamaah haji tidak mendapatkan manfaat dari dana awal haji yang disetorkan pada BPKH. Pernyataan ini dilontarkan Fathul Hadie Ustman dalam sidang pertama pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapa pun, termasuk BPKH.
”Pada dasarnya, setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jamaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut,” tandas Fathul di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Selama ini uang yang disetorkan calon jamaah haji sebagai dana penyelenggaraan haji justru telah diambil manfaatnya oleh BPKH.
Manfaat yang dirasakan BPKH jelas terlihat karena BPIH masuk dan disimpan dalam rekening BPKH. Terlebih selama ini dana operasional dan gaji pegawai BPKH diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh calon jamaah, sedangkan calon jamaah tidak mendapatkan manfaat apa-apa.
Karena itu, dia bersama dua warga lainnya yakni Sumilatuin dan JN Raisal, mempersoalkan keberadaan beberapa pasal yang dinilai merugikan calon jamaah. Pasal tersebut antara lain Pasal 5 huruf1danb, Pasal6, Pasal7, Pasal 8, Pasal10, Pasal12, Pasal20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sementara itu, MK menyatakan permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon sehingga kerugian konstitusionalnya belum terlihat jelas. ”Tetapi nanti permohonannya dipertegas atau dipisahkan antara kasus konkret dan kerugian konstitusionalnya,” ungkap hakim konstitusi Suhartoyo.
Nurul adriyana
(ars)