Tolak Bambang Mundur, Abraham dkk Dipertanyakan

Selasa, 27 Januari 2015 - 15:20 WIB
Tolak Bambang Mundur,...
Tolak Bambang Mundur, Abraham dkk Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Bambang Widjojanto melepaskan jabatan Wakil Ketua KPK.

Bambang mengundurkan diri karena telah berstatus tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam.

Pengunduran diri itu ditolak oleh Abraham Samad dkk karena menilai kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, sikap para pemimpin KPK yang menolak surat Bambang dinilai mengingkari Undang-undang KPK.

"Itu menunjukkan adanya persekongkolan elite-elite KPK untuk tidak mematuhi hukum," kata Neta kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Padahal, kata Neta, UU KPK tegas menyatakan pejabat KPK yang telah berstatus tersangka untuk diberhentikan sementara.

"Sikap pembangkangan para pimpinan KPK itu menunjukkan semangat korsa yang berlebihan dan tidak pada tempatnya," ujarnya.

Neta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil langkah tegas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperjelas status Bambang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)