KPK Telusuri 2.000 Sisa Kuota Haji

Selasa, 27 Januari 2015 - 10:54 WIB
KPK Telusuri 2.000 Sisa Kuota Haji
KPK Telusuri 2.000 Sisa Kuota Haji
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penggunaan 2.000 sisa kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kemarin, penyidik memeriksa mantan Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu.

Dalam pemeriksaan itu, Anggito mengaku dicecar pertanyaan terkait 2.000 sisa kuota haji milik jamaah. Itu disampaikan Anggito Abimanyu seusai merampungkan pemeriksaannya selama lebih dari lima jam.

“Pemeriksaan lanjutan, tambahan saja. Ya, konfirmasi,” ungkap Anggito kepada KORAN SINDO sembari berjalan ke luar pintu gerbang Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Disinggung apakah konfirmasi lanjutan tersebut terkait pemondokan, transportasi, dan katering, Anggito hanya mengangguk. Dia mengaku penyidik tidak mengonfirmasi atau mengonfrontir keterangan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis. Penyidik juga tidak menanyakan penganggaran haji.

“Enggak. Konfirmasi soal angka- angka saja. Ya, angka-angka jumlah. Enggak. Angka-angka jamaah, kuota. Itu ya ,” ucapnya. Mengenai penjelasan atas kuota itu, Anggito mengaku masalah kuota yang disampaikan dan ditanya penyidik masih terkait yang lama-lama. Ditanya apakah penyidik menanyakan kuota haji yang tersisa sebanyak 2.000, Anggito membenarkan. “Iya. Kurang lebih begitulah,” ujarnya.

Anggito sudah diperiksa berkali-kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Terakhir, Anggito diperiksa pada 18 Desember 2014. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali.

Karena itu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag beberapa kali di antaranya Anggito Abimanyu. Pemeriksaan Anggito tentu karena penyidik ingin menggali sejumlah informasi. Di sisi lain, ada beberapa data yang sudah ditemukan penyidik dan harus dikonfirmasi kepada Anggito. Disinggung apakah termasuk kuota dan sisanya sebanyak 2.000, Priharsa belum bisa memastikan.

“Pak Anggito Abimanyu saksi untuk SDA. Yang disampaikan Anggito akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis pada Rabu (21/1).

Selain tahun anggaran 2012- 2013, KPK juga menemukan tindak pidana korupsi haji tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan Suryadharma Ali dan kawan-kawan (dkk). Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Zulkarnain.

Dia menuturkan, saat proses penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012- 2013 untuk tersangka Suryadharma Ali, penyidik juga menemukan dugaan korupsi haji 2010- 2011. Karena itu, hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Suryadharma Ali belum ditahan hingga kini.

“Maka itu, kita ekspose perkara itu. Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 juga ada,” kata Zulkarnain. KPK juga masih menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus haji ini.

Bahkan sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dari proses pengembangan dan pendalaman ditemukan ada anggota Komisi VIII DPR yang memiliki bisnis haji diduga turut bermain dalam penyelenggaraan haji. Karena itu, para anggota DPR ini menjadi titik tekan penyidikan KPK.

“Jadi banyak di situ di Komisi VIII. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain,” ungkap Abraham. Menurut dia, dengan adanya bisnis tersebut, para anggota Komisi VIII ini bisa masuk kategori abuseofpower ataupenyalahgunaan kewenangan. Sebab, dalam proses penyidikan kasus haji dengan tersangka Suryadharma Ali, KPK ingin melihat sejauh mana keterlibatannya.

Karena itu, tutur Abraham, sebenarnya Suryadharma hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji. “Yang selama ini membuat orang semakin menderita. Saya belum bisa simpulkan itu (siapa potential suspect berikutnya dari anggota DPR),” paparnya.

Abraham melanjutkan, kompleksitas kasus haji ini juga dilakukan untuk mengungkap kroni-kroni Suryadharma Ali dari unsur penyelenggara negara lain. Secara pribadi, Abraham berharap penyidik sudah mendapat informasi dan indikasi keterlibatan penyelenggara negara lainnya.

“Pasti ditindaklanjuti. Saya yakin penyidik saya pasti mendalami,” tandasnya. Selain itu, penyidik juga mendalami enam anggota DPR yang sudah dicegah sejak 22 Agustus 2014.

Mereka adalah Gondo Radityo Gambiro (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Muhammad Baghowi (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Wardhatul Asriyah (anggota Komisi VII Fraksi PPP dan istri Suryadharma Ali), Ratu Siti Romlah (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat), Hasrul Azwar (Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PPP), dan Nurul Iman Mustofa (anggota Komisi VIII Nurul Iman Mustofa).

“Itu kan komisi yang membidangi haji, itu juga yang diperdalam,” ungkapnya. Disinggung apakah Suryadharma selaku pelaku utama bisa menjadi justice collabolator (JC), Abraham menilai sepertinya agak susah terjadi. Yang jelas, ujarnya, kalau seorang tersangka jujur dan terbuka atas perbuatan pidananya maka di dalam UU mengatur tersangka itu bisa diberikan keringanan hukuman. Namun, KPK tak pernah meminta Suryadharma menjadiJC Effort atauniatannya harus datang dari yang bersangkutan.

“Ya harus dia (Suryadharma) tunjuk dong (pelaku lain) jangan sendiri-sendiri. Karena kita yakin di komisi yang membidangi haji itu ada orang yang punya keterkaitan cukup kuat. Itu yang mau kita dalami, makanya lama,” paparnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)