Demokrat Minta Revisi Tak Perpendek Tahapan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat meminta agar dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) atas Perppu no 1/2014 tidak menganggu apalagi sampai memperpendek tahapan pilkada serentak 2015.
"Dalam pembahasan, jangan sampai mengganggu atau mempersingkat dari tahapan pilkada 2015. Amanah perppu yang sudah menjadi UU. Dan pilkada serentak tahap pertama harus silaksanakan 2015," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Agus menegaskan, Demokrat mempersilakan untuk merevisi UU Pilkada tersebut, asalkan revisi tersebut tidak mengubah atau mempersingkat tahapan-tahapan pilkada. Karena, tahapannya sebentar lagi dan tahun 2015 sudah harus melaksanakan pemungutan suara.
"Demokrat dengan perppu ini sudah bisa mewadahi dari keinginan-keinginan kita dengan pilkada langsung dan dengan sepuluh perbaikan. Dan ini sudah cukup," tegasnya.
Menurut Agus, melihat beberapa usulan dari fraksi, ada diantara salah satu usulannya pilkada serentak dilakukan tahun 2016. Tapi, merujuk perppu tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pilkada serentak bisa di 2016.
"Bagi kami kalau mengubah itu silahkan aja tapi dibicarakan secara cepat maraton, dan menghasilkan," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak harus dilaksanakan di 2015. Menurut dia, bisa dibayangkan bahwa pilkada di 2015 merupakan carry over dari pilkada di tahun sebelumnya, dan kalau sampai pilkada dimundurkan maka tahapan selanjutnya bisa terganggu.
"Jadi, kalau mau diubah jangan sampai ganggu tahapan pilkada di 2015," tutupnya.
"Dalam pembahasan, jangan sampai mengganggu atau mempersingkat dari tahapan pilkada 2015. Amanah perppu yang sudah menjadi UU. Dan pilkada serentak tahap pertama harus silaksanakan 2015," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Agus menegaskan, Demokrat mempersilakan untuk merevisi UU Pilkada tersebut, asalkan revisi tersebut tidak mengubah atau mempersingkat tahapan-tahapan pilkada. Karena, tahapannya sebentar lagi dan tahun 2015 sudah harus melaksanakan pemungutan suara.
"Demokrat dengan perppu ini sudah bisa mewadahi dari keinginan-keinginan kita dengan pilkada langsung dan dengan sepuluh perbaikan. Dan ini sudah cukup," tegasnya.
Menurut Agus, melihat beberapa usulan dari fraksi, ada diantara salah satu usulannya pilkada serentak dilakukan tahun 2016. Tapi, merujuk perppu tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pilkada serentak bisa di 2016.
"Bagi kami kalau mengubah itu silahkan aja tapi dibicarakan secara cepat maraton, dan menghasilkan," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak harus dilaksanakan di 2015. Menurut dia, bisa dibayangkan bahwa pilkada di 2015 merupakan carry over dari pilkada di tahun sebelumnya, dan kalau sampai pilkada dimundurkan maka tahapan selanjutnya bisa terganggu.
"Jadi, kalau mau diubah jangan sampai ganggu tahapan pilkada di 2015," tutupnya.
(ysw)