Pemimpin KPK Resmi Tolak Surat Mundur Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - KPK resmi mengeluarkan keputusan untuk menolak surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Keputusan tersebut dikeluarkan saat rapat bersama tiga pemimpin KPK yakni, Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Baru saja habis magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak. Jadi (ditolak) semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Alasan ditolaknya surat tersebut, karena keyakinan pemimpin KPK sama seperti yang disampaikan Bambang, bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadikan tersangka bentuknya rekayasa.
"Karena itulah keyakinan dari Pak Bambang tadi sudah disampaikan, maka pengunduran diri Pak Bambang disamping, maka Pak Bambang juga masih dibutuhkan KPK," jelas Johan.
Menurut Johan, pemimpin KPK tersisa empat, jika Bambang nonaktif maka tersisa tiga. Hal itu pula yang membuat pemimpin KPK menolak permintan pengunduran diri Bambang.
"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan keppres sementara atau tidak," tutur Johan.
Selain itu ungkap Johan, KPK juga akan meendukung Bambang dalam konteks bantuan hukum.
"Melalui biro hukum, selain Pak Bambang mempunyai pengacara, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," tutur Johan.
Kendati demikian, KPK kata Johan tetap menghormati proses penetapan tersangka kepada Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sekali lagi saya sampaikan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," tandas Johan.
Keputusan tersebut dikeluarkan saat rapat bersama tiga pemimpin KPK yakni, Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Baru saja habis magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak. Jadi (ditolak) semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Alasan ditolaknya surat tersebut, karena keyakinan pemimpin KPK sama seperti yang disampaikan Bambang, bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadikan tersangka bentuknya rekayasa.
"Karena itulah keyakinan dari Pak Bambang tadi sudah disampaikan, maka pengunduran diri Pak Bambang disamping, maka Pak Bambang juga masih dibutuhkan KPK," jelas Johan.
Menurut Johan, pemimpin KPK tersisa empat, jika Bambang nonaktif maka tersisa tiga. Hal itu pula yang membuat pemimpin KPK menolak permintan pengunduran diri Bambang.
"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan keppres sementara atau tidak," tutur Johan.
Selain itu ungkap Johan, KPK juga akan meendukung Bambang dalam konteks bantuan hukum.
"Melalui biro hukum, selain Pak Bambang mempunyai pengacara, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," tutur Johan.
Kendati demikian, KPK kata Johan tetap menghormati proses penetapan tersangka kepada Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sekali lagi saya sampaikan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri," tandas Johan.
(maf)