Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Hak Imunitas untuk KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin tak sependapat jika ada pemberian hak imunitas terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, hal itu tak sejalan dengan perundang-undangan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan di mata hukum.
"Itu akan melanggar asas kesamaan di mata hukum secara universal," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Selain itu, hak imunitas untuk KPK juga tak sejalan dengan semangat UUD 1945, karenanya tak tepat apabila pemimpin KPK mendapatkan hak tersebut.
"Jadi imunitas secara undang-undang enggak tepat karena bertentangan dengan UUD tentang kesamaan orang di mata hukum," tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, tak boleh ada perbedaan hukum di tanah air.
"Enggak ada satupun di Indonesia ini yang kebal hukum," tuntasnya.
Menurut dia, hal itu tak sejalan dengan perundang-undangan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan di mata hukum.
"Itu akan melanggar asas kesamaan di mata hukum secara universal," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Selain itu, hak imunitas untuk KPK juga tak sejalan dengan semangat UUD 1945, karenanya tak tepat apabila pemimpin KPK mendapatkan hak tersebut.
"Jadi imunitas secara undang-undang enggak tepat karena bertentangan dengan UUD tentang kesamaan orang di mata hukum," tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, tak boleh ada perbedaan hukum di tanah air.
"Enggak ada satupun di Indonesia ini yang kebal hukum," tuntasnya.
(maf)