Sidik Kasus Bambang Widjojanto, Kejagung Siapkan 6 Jaksa

Senin, 26 Januari 2015 - 21:24 WIB
Sidik Kasus Bambang...
Sidik Kasus Bambang Widjojanto, Kejagung Siapkan 6 Jaksa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus, dugaan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Seperti diketahui belakangan, kasus yang dialporkan oleh politikus PDIP Sugiarto Sabran tersebut, akhirnya menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Diakui Tony, SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri diterima pihaknya pada Jumat 23 Januari 2015 sore.

Sedangkan Bambang Widjojanto ditangkap penyidik pada pagi harinya pukul 07.30 WIB usai mengantar anaknya ke sekolah di bilangan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Menurut prosedur yang berlaku, lanjut Tony, pihak Kejaksaan akan menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

Berapa kekuatan yang akan diturunkan Kejagung dalam kasus salah satu petinggi KPK ini? Tony mengatakan,

Jaksa yang disiapkan sebanyak enam orang jaksa senior dan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Akan ditangani Direktorat Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," tutup dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1079 seconds (0.1#10.140)