Polri Tak Ikut Campur Status Bambang Widjojanto di KPK
A
A
A
JAKARTA - Polri tak ikut campur urusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait jabatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dengan berinisiatif menyerahkan surat penetapan status tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, Polri memilih menunggu permintaan dari presiden.
Pasalnya, surat penetapan status tersangka tersebut menyangkut jabatan Bambang Widjojanto di KPK.
"Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih kasus," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2015).
Ronny mengaku, hingga saat ini Polri belum menerima permintaan dari pihak Istana Kepresidenan mengenai surat penetapan status tersangka Bambang.
Menurutnya, Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka, tanpa ada permintaan khusus dari pihak Istana.
Dia memastikan, jika Wakil Kepala Polri menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut, maka Bareskrim Polri akan segera melakukan tindak lanjut.
"Belum ada permintaan dari pihak Istana, belum ada yang harus kami tanggapi," kata Ronny.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum menerima laporan dari Mabes Polri soal penetapan status tersangka terhadap BW.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, tanpa surat tersebut, presiden belum dapat mengeluarkan Keppres terkait status Bambang di KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, Polri memilih menunggu permintaan dari presiden.
Pasalnya, surat penetapan status tersangka tersebut menyangkut jabatan Bambang Widjojanto di KPK.
"Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih kasus," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2015).
Ronny mengaku, hingga saat ini Polri belum menerima permintaan dari pihak Istana Kepresidenan mengenai surat penetapan status tersangka Bambang.
Menurutnya, Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka, tanpa ada permintaan khusus dari pihak Istana.
Dia memastikan, jika Wakil Kepala Polri menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut, maka Bareskrim Polri akan segera melakukan tindak lanjut.
"Belum ada permintaan dari pihak Istana, belum ada yang harus kami tanggapi," kata Ronny.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum menerima laporan dari Mabes Polri soal penetapan status tersangka terhadap BW.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, tanpa surat tersebut, presiden belum dapat mengeluarkan Keppres terkait status Bambang di KPK.
(maf)