BW Pertimbangkan Laporkan Balik Politikus PDIP Sugianto Sabran
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) saat ini sedang melakukakan konsolidasi bersama pemimpin KPK lainnya dan kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan balik kepada Sugianto Sabran ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kita akan membahas tentang pelaporan balik, pelapor (Sugianto Sabran)," ujar Koordinator Kuasa Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Nursyhabani, Sugianto telah melakukan pencemaran nama baik terhadap BW atas laporan yang tidak sesuai. Sugianto Sabran adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Mabes Polri.
Atas laporan Sugianto, BW ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bambang diduga telah menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum yang tengah berperkara tahun 2010. Atas perbuatannya, BW diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Kita akan membahas tentang pelaporan balik, pelapor (Sugianto Sabran)," ujar Koordinator Kuasa Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Nursyhabani, Sugianto telah melakukan pencemaran nama baik terhadap BW atas laporan yang tidak sesuai. Sugianto Sabran adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Mabes Polri.
Atas laporan Sugianto, BW ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bambang diduga telah menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum yang tengah berperkara tahun 2010. Atas perbuatannya, BW diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(kri)