Polda Tertibkan Motor Gede Bodong

Senin, 26 Januari 2015 - 12:18 WIB
Polda Tertibkan Motor...
Polda Tertibkan Motor Gede Bodong
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya segera menertibkan keberadaan motor gede (moge), khususnya Harley Davidson. Operasi ini digencarkan lantaran disinyalir banyak moge tanpa surat lengkap alias bodong.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, operasi ini bukan karena ada pengendara Harley Davidson yang melanggar kawasan larangan motor di Jalan MH Thamrin kemudian kabur.

“Sejak akhir Desember 2014 sudah ada TR (telegram rahasia) dari kepala Polri untuk menertibkan Harley Davidson tanpa surat lengkap,” sebutnya kemarin. Dia menjelaskan, dalam TR tertanggal 29 Desember lalu itu, jajaran seluruh kepolisian daerah di Indonesia diminta menginventarisasi keberadaan moge yang menggunakan STNK atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

Kemudian jajaran Polda se- Indonesia juga diperintahkan menyosialisasikan bahwa mengendarai sepeda motor ilegal tidak hanya melanggar lalu lintas, tapi juga merupakan kejahatan. “Kita akan operasi moge Harley dan jika tidak ada surat-surat, akan dikandangkan,” katanya. Nanti setiap konvoi- konvoi Harley akan dihentikan dan diminta menunjukkan surat-suratnya.

TR kepala Polri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono lalu diteruskan dengan TR Kapolda Metro Jaya tertanggal Senin (19/1) yang diteken Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin. Dalam TR Kapolda Metro Jaya, para kapolres dan kasat lantas diminta memeriksa surat-surat kelengkapan moge dan berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum.

“Dalam kasus pengendara Harley yakni Y yang melanggar kawasan larangan motor, dia memalsukan pelat nomor. Kita akan koordinasi dengan Reskrimum, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak mengenai pemalsuan pelat,” ujar Hindarsono. Menurut dia, pengendara Harley tersebut diketahui tidak memiliki SIM C dan tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Hingga kini Harley Davidson berwarna putih kombinasi biru itu masih diparkir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dia juga belum bisa menunjukkan surat-surat pembelian dari dealer atau faktur, jadi masih kita sita,” katanya. Dalam pemeriksaan ternyata pria berinisial Y itu sengaja menggunakan Harley karena ingin gagah-gagahan dan hobi sepeda motor. Padahal, dia hanya berkendara sendiri dan tidak konvoi bersama temantemannya.

Menanggapi operasi penertiban Harley Davidson, Direktur Harley Davidson Owner Group (HOG) Jakarta Chapter Sahat Manalu menyambut baik langkah yang dilakukan pihak kepolisian itu. Bahkan, dia juga kecewa dengan keberadaan moge bodong yang beredar. "Saya kecewalah, saya beli mahal dengan harga resmi. Tapi mereka beli dengan setengah harga," ujarnya. Dia menjamin anggota HOG tidak ada yang bodong. Pasalnya, keanggotaan HOG adalah mereka yang membeli motor di Mabua.

"Kalau beli di Mabua otomatis menjadi anggota," ucapnya. Untuk mengatasi moge bodong tidak hanya dengan razia. Namun, bila dilihat pajak yang dibebankan ke moge sebesar 125%, maka itu sangat memberatkan untuk membeli motor yang resmi. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab dengan menjual moge bodong. "Mungkin solusinya juga tidak dengan razia, tapi bila memang ada penurunan pajak, maka moge bodong tidak ada lagi," kata Sahat.

Dengan pajak besar semestinya pihak Harley mendapatkan keistimewaan. "Kita bayar pajak besar, tapi perlakuan sama saja tidak ada keistimewaan," tambahnya. Seharusnya dengan kapasitas mesin besar seperti yang dimiliki, anggotanya dipersilakan melintasi jalan tol atau setidaknya mendapatkan keistimewaan lain. Operasi penertiban moge ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Menurut Frans, salah satu pengguna jalan, dari operasi tersebut bisa terdata moge yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendara. “Setiap konvoi mereka juga kadang memakan jalan hingga menutup kendaraan lain, bahkan ada yang memakai pengawalan,” sebutnya. Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Heri Tjandrasari mengapresiasi tindakan kepolisian yang akan menertibkan moge tanpa surat resmi. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap orang kedudukannya tidak ada yang diistimewakan.

“Kalau memang disyaratkan seluruh kendaraan harus punya surat-surat, harus diberlakukan sama (terhadap Harley Davidson),” katanya. Misalnya jika pengendara sepeda motor biasa saja bisa dikenakan pasal ketika tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seharusnya penegak hukum berlaku adil pada pengendara Harley Davidson.

Selazimnya denda yang dikenakan bagi moge ini harus lebih tinggi. Selain itu, bisa dikenakan juga pasal penyelundupan karena motor-motor itu masuk ke Indonesia tanpa surat atau dokumen resmi.

Helmi syarif/ R ratna purnama
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)