Keterlibatan Pemkot Tangsel Ditelusuri

Senin, 26 Januari 2015 - 11:52 WIB
Keterlibatan Pemkot Tangsel Ditelusuri
Keterlibatan Pemkot Tangsel Ditelusuri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan para pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangsel 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Tangsel dalam kasus ini. Mereka di antaranya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai saksi untuk tersangka Manajer Operasional atau Manajer Pemasaran PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Pada Rabu (21/1), penyidik memeriksa Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Sebelumnya pada Jumat (16/1), penyidik juga telah memeriksa Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja. Selain itu, lima pejabat pemkot lainnya juga diperiksa. Mereka adalah staf ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Matodah, mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Joko, dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.

Priharsa mengatakan, selaku wakil wali kota, Benjamin diduga memiliki informasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi alkes di Pemkot Tangsel. Terutama soal dugaan penunjukan langsung kontraktor pengadaan. Keterangan Benjamin, menurutnya, dimaksudkan untuk melengkapi berkas Dadang dan pengembangan kasusnya.

“Kalau di anggaran, kayaknya tidak ada (dugaan keterlibatan Benjamin). Cuma itu (alkes) kan penunjukan (langsung),” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO . Adapun Dudung Erawan Direja, menurut Priharsa, selaku sekda dinilai punya peran sentral dalam pengadaan alkes. Sebab Dudung Erawan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Dudung Erawan Direja diperiksa karena dia kan KPA. KPA itu penanggung jawab proyek pengadaan. Kaitan Dudung soal proses pengadaan dan anggarannya. Kalau Airin kan PA-nya,” ungkapnya. Namun hal itu dibantah Dudung Erawan Direja. Seusai diperiksa pada Jumat (16/1), Dudung justru menuding Dadang Prijatna yang bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) alkes Tangsel 2012.

“(Saya) bukan (KPA), bukan. (KPA-nya) Dadang. (Ke penyidik saya jelaskan) masalah posisinya Dadang, terus masalah penganggaran. Gitu-gitulah,” ungkap Dudung. Sementara Airin Rachmi Diany diperiksa sebagai saksi Dudung Prijatna pada Kamis (15/1). Seusai menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam, mantan finalis Putri Indonesia ini mengaku dimintai keterangan terkait kasus alkes.

“Diminta keterangan kasus alat kesehatan dengan tersangka Dadang Priyatna. Untuk pertanyaan- pertanyaan silakan tanya ke penyidik,” ungkap Airin. Priharsa melanjutkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, penyidik ingin mendalami modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Komisaris Utama PT BPP yang juga suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana peran Dadang dalam TPPU Wawan. Wawan sendiri juga sudah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013. Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan menyatakan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka alkes sebelumnya Wawan mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pengadaan, tender, dan pemenangnya, termasuk perusahaan- perusahaan supplier penyedia alkes.

Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah berhubungan dengan pejabat atau PNS Pemkot Tangsel dan Banten. Yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan alkes di Pemkot Tangsel 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013, menurutnya, adalah Dadang Prijatna. “Yang eksekusi semuanya dan berurusan itu Pak Dadang (Dadang Prijatna) selaku direktur BPP (PT Bali Pasific Pragama). Dia juga tidak pernah lapor ke Pak Wawan,” ungkap Maqdir.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) alkes Pemkot Tangsel Mamak Jamaksari. Dalam proyek ini, KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp14,5 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pada 15 Agustus 2014, KPK sudah menahan Mamak, sedangkan Wawan sudah lebih dulu menghuni rutan KPK. Sementara Dadang Prijatna hingga kini belum ditahan.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)