KPK Didesak Jerat Istri Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjerat Siti Masnuri, istri muda Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin, dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan Siti Masnuri sebenarnya bisa dijerat dengan TPPU sama seperti Fuad Amin. Menurut dia, selama ini perihal pengelolaan dana korupsi memang sulit dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Sebab tidak ada pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dipakai untuk menindak pengelola harta korupsi.
“Tapi, tindakan tersebut bisa dijerat dengan TPPU. KPK hanya bisa menjerat (termasuk Siti Masnuri) jika tindak pidana asal TPPU tersebut adalah korupsi,” kata Choky kepada KORAN SINDO kemarin. Dia melanjutkan, khusus untuk Fuad, akan mudah dibuktikan karena ada tindak pidana korupsinya.
Choky menilai KPK harus bisa memastikan Siti selaku istri bersama-sama dengan Fuad melakukan tindak pidana korupsi, bukan sekadar mengelola uang hasil korupsi seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebelumnya, pada Rabu (7/1), penyidiksudahmemeriksa Siti Masnuri.
Dari temuan KPK, Siti merupakan salah satu dari istriFuadAmin. PemeriksaanSiti dilakukan karena keterangannya dibutuhkan. KPK menemukan bahwa Siti sebagai salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki Fuad. Pemeriksaan yang bersangkutan dimaksudkan untuk meminta kejelasan sejauh mana pengelolaan dana-dana itu.
Apalagi diduga dana-dana hasil korupsi digunakan Fuad dengan modusmodus pencucian uang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan TPPU Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan. Informasi terakhir yang diterima, sudah dilakukan sejumlah penyitaan lebih dari Rp170 miliar atau hampir Rp180 miliar aset Fuad.
Detailnya, ada 6 mobil, 3 rumah, 2 rumah toko (ruko), dan uang. Mobil terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833WK, HondaOddysseyLdan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW. “Uang sekitar Rp160 miliar, 2 ruko di Surabaya, dan 3 rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (kemarin).
Penyitaan terkait TPPU dan tipikor,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK juga sudah menyita kendaraan milik Fuad, yakni Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC, dan 1 motor Kawasaki Ninja.
Menurut Priharsa, kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah ini diatasnamakan Siti Masnuri.
Sabir laluhu
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menyatakan Siti Masnuri sebenarnya bisa dijerat dengan TPPU sama seperti Fuad Amin. Menurut dia, selama ini perihal pengelolaan dana korupsi memang sulit dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Sebab tidak ada pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dipakai untuk menindak pengelola harta korupsi.
“Tapi, tindakan tersebut bisa dijerat dengan TPPU. KPK hanya bisa menjerat (termasuk Siti Masnuri) jika tindak pidana asal TPPU tersebut adalah korupsi,” kata Choky kepada KORAN SINDO kemarin. Dia melanjutkan, khusus untuk Fuad, akan mudah dibuktikan karena ada tindak pidana korupsinya.
Choky menilai KPK harus bisa memastikan Siti selaku istri bersama-sama dengan Fuad melakukan tindak pidana korupsi, bukan sekadar mengelola uang hasil korupsi seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebelumnya, pada Rabu (7/1), penyidiksudahmemeriksa Siti Masnuri.
Dari temuan KPK, Siti merupakan salah satu dari istriFuadAmin. PemeriksaanSiti dilakukan karena keterangannya dibutuhkan. KPK menemukan bahwa Siti sebagai salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki Fuad. Pemeriksaan yang bersangkutan dimaksudkan untuk meminta kejelasan sejauh mana pengelolaan dana-dana itu.
Apalagi diduga dana-dana hasil korupsi digunakan Fuad dengan modusmodus pencucian uang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan TPPU Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan. Informasi terakhir yang diterima, sudah dilakukan sejumlah penyitaan lebih dari Rp170 miliar atau hampir Rp180 miliar aset Fuad.
Detailnya, ada 6 mobil, 3 rumah, 2 rumah toko (ruko), dan uang. Mobil terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833WK, HondaOddysseyLdan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW. “Uang sekitar Rp160 miliar, 2 ruko di Surabaya, dan 3 rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (kemarin).
Penyitaan terkait TPPU dan tipikor,” kata Priharsa. Sebelumnya KPK juga sudah menyita kendaraan milik Fuad, yakni Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC, dan 1 motor Kawasaki Ninja.
Menurut Priharsa, kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah ini diatasnamakan Siti Masnuri.
Sabir laluhu
(ars)