BW Tak Tahu Soal Kasus Adnan Pandu Praja
A
A
A
DEPOK - Serangan terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin bertubi-tubi. Tak hanya Wakil KPK Bambang Widjojanto (BW) yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga mengalami hal yang sama.
Menanggapi hal itu, BW mengaku belum mendengar soal laporan yang ditujukan kepada rekannya sesama pemimpin KPK. "Oh ya saya belum tahu, tetapi sebagai lawyer tentu saya akan tanyakan dulu," katanya di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Sukamaju, Cilodong, Depok, Minggu (25/1/2015).
BW mengungkapkan, dirinya akan melakukan klarifikasi langsung kepada Adnan. "Saya belum tahu, saya harus klarifikasi dulu sama Pak Adnan. Mudah-mudahan enggak ada masalah," jelasnya.
BW menjelaskan ada indikasi agenda sistematis yang sengaja diciptakan. Dia menuturkan, KPK harus tetap berjalan bekerja untuk bangsa ini.
"Kita lihat saja mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Yang pasti KPK harus jalan terus, kalau ada hambatan dan tantangan dikelola. Kita tetap bekerja untuk republik ini," tegasnya
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Desy Timber di Berau Kaltim melaporkan dugaan kejahatan serta tindakan yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Adnan dituding melakukan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
Menanggapi hal itu, BW mengaku belum mendengar soal laporan yang ditujukan kepada rekannya sesama pemimpin KPK. "Oh ya saya belum tahu, tetapi sebagai lawyer tentu saya akan tanyakan dulu," katanya di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Sukamaju, Cilodong, Depok, Minggu (25/1/2015).
BW mengungkapkan, dirinya akan melakukan klarifikasi langsung kepada Adnan. "Saya belum tahu, saya harus klarifikasi dulu sama Pak Adnan. Mudah-mudahan enggak ada masalah," jelasnya.
BW menjelaskan ada indikasi agenda sistematis yang sengaja diciptakan. Dia menuturkan, KPK harus tetap berjalan bekerja untuk bangsa ini.
"Kita lihat saja mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Yang pasti KPK harus jalan terus, kalau ada hambatan dan tantangan dikelola. Kita tetap bekerja untuk republik ini," tegasnya
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Desy Timber di Berau Kaltim melaporkan dugaan kejahatan serta tindakan yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Adnan dituding melakukan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
(kri)