Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Merasa KPK Dikriminalisasi

Minggu, 25 Januari 2015 - 13:51 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Merasa KPK Dikriminalisasi
Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Merasa KPK Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Mabes Polri, dianggap sebagai upaya kriminalisasi KPK.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Waringin tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi. Sementara Adnan Pandu dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Anggapan adanya upaya kriminalisasi KPK itu diungkapkan oleh Adnan Pandu. "Usaha kriminalisasi kami adalah rekayasa," ujar Adnan saat ditemui di Car Free Day, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Menurut dia, persoalan keterlibatan dirinya dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik itu sudah selesai sebelum dirinya bertugas di KPK. "Peristiwa (Terkait saya) kasusnya sebelum saya masuk Kompolnas. Pimpinan palselnya Faruk Muhammad, sudah clear," tuturnya.

Sekadar diketahui, dalam surat laporan bernomor LP/90/I/2015/Bareskrim, Adnan Pandu Praja bersama seorang bernama Indra Warga Dalem dilaporkan oleh Muklis Ramlan sebagai kuasa saham PT Desy Timber.

PT Desy Timber merupakan salah satu perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur yang kini mayoritas sahamnya diduga diambil alih oleh Adnan saat menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada tahun 2006.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9123 seconds (0.1#10.140)
pixels